Rechercher dans ce blog

Wednesday, September 22, 2021

Brigjen Junior Jemput Tersangka Keluar dari Markas Polisi - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan perusakan aset PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado), Ari Tahiru pada Selasa (21/9) kemarin. Namun, penyidikan kasus itu tetap bergulir.

Kasus ini mencuat usai Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia tak terima seorang Babinsa mendapat panggilan pemeriksaan polisi ketika tengah memberi pendampingan terhadap Ari.

Saat dibebaskan dari tahanan polisi kemarin, Ari langsung dijemput oleh Brigjen Junior di kantor polisi tersebut.


"Iya benar," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi soal pembebasan dan penjemputan oleh Brigjen Junior itu, Rabu (22/9).

 "Kemarin (penahanan) ditangguhkan oleh penyidik Polresta Manado," imbuhnya.

Jules menerangkan, penangguhan itu dilakukan atas dasar kemanusiaan terhadap tersangka yang telah berusia lanjut. Selain itu, penyidik menilai bahwa keterangan dari Ari selaku tersangka sudah dilengkapi penyidik.

"Walaupun ditangguhkan penahanannya, namun proses penyidikan tetap berlanjut," jelasnya.

Dalam surat yang ditujukan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan beredar, Brigjen Junior mengatakan Ari Tahiru merupakan rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun. Menurutnya, Ari ditahan polisi karena berkasus terkait kepemilikan tanah waris yang dirampas dan diduduki PT Citraland.

Menurut Brigjen Junior, Ari meminta perlindungan kepada Babinsa Winangun. Oleh sebab itu, ia meminta kepada Kapolri agar turut membela rakyat miskin atau kecil.

Dalam kasus ini, setidaknya ada ada empat LP yang dibuat dengan dugaan pelanggaran pidana yang berbeda-beda.

Ari Tahiru sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Citra Land terkait dugaan perusakan salah satu aset perusahaan di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

Sementara, Babinsa dipanggil penyidik karena melakukan pengamanan sejumlah alat berat di tempat kejadian perkara (TKP) dan membiarkan pekerja melakukan aktivitas di tanah yang bersengketa.

Namun demikian, panggilan klarifikasi tersebut ternyata tak sesuai dengan hasil koordinasi Kapolresta Manado dengan Dandim 1309/Manado. Penyidik Polresta Manado itu dianggap tak melalui jalur koordinasi lintas institusi sehingga harus diperiksa internal oleh bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut.

Polisi Bantah Buta Huruf

Di satu sisi, kepolisian membantah isi surat Brigjen Junior yang menyatakan warga bernama Ari Tahiru yang terjerat dalam kasus sengketa lahan dengan PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) buta huruf.

Diketahui, konteks kasus tersebut dituliskan Junior dalam sepucuk surat yang diberikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia merasa keberatan apabila Babinsa yang mendampingi Ari dipanggil oleh kepolisian untuk diperiksa.

"Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf," kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Selasa.

Ia lantas menjelaskan bahwa Ari Tahiru sudah berstatus sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan Citra Land terkait dugaan pengrusakan salah satu aset perusahaan di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

Jules mengklaim bahwa prosedur penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang didasarkan pada asas kesamaan di hadapan hukum.

"Terlebih dahulu diperlihatkan surat perintah membawa tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya," jelas Jules.

Kasus tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan diberikan peunjuk melalui pengembalian berkas penyidikan dalam surat P19.

"Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut," jelas dia.

(mjo/kid)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Brigjen Junior Jemput Tersangka Keluar dari Markas Polisi - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...