Rechercher dans ce blog

Friday, May 21, 2021

Pencinta Kripto, Kabar Buruk Bitcoin Cs Datang dari Joe Biden - CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar buruk untuk mata uang kripto datang dari Amerika Serikat (AS). Kementerian Keuangan AS mengumumkan akan mengambil langkah-langkah untuk menindak pasar dan transksi Bitcoin cs.

Dalam rilisnya Kemkeu yang dipimpin Janet Yellen itu mengatakan setiap transfer menggunakan aset kripto senilai US$ 10.000 atau lebih perlu dilaporkan ke Internal Revenue Service (IRS). Internal Revenue Service adalah lembaga pemerintah federal AS yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.


"Kripto sudah menimbulkan masalah deteksi yang signifikan dengan memfasilitasi aktivitas ilegal secara luas termasuk penggelapan pajak," kata lembaga itu dalam rilisnya sebagaimana dilaporkan oleh CNBC International, dikutip Jumat (21/5/2021).

"Inilah mengapa Presiden (Joe Biden) menyertakan proposal penambahan sumber daya untuk IRS guna mengatasi pertumbuhan aset kripto."

Pengumuman tersebut datang sebagai bagian dari upaya administrasi Presiden AS Joe Biden untuk menindak penggelapan pajak dan mempromosikan kepatuhan di sektor ini. Ia sebelumnya mengajukan dukungan pendanaan dan teknologi untuk IRS.

Biden akan menjatuhkan hukuman berat bagi pengemplang pajak. Menurut perkiraan Kementerian Keuangan AS, perbedaan antara pajak yang terutang kepada pemerintah AS dan yang sebenarnya dibayar berjumlah hampir US$ 600 miliar pada tahun 2019.

Peningkatan regulasi kemungkinan akan mengecewakan beberapa investor kripto. Apalagi nilai Bitcoin telah merosot sekitar 25% selama sebulan terakhir.

Sebelumnya, China telah melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi mata uang kripto. Negeri Presiden Xi Jinping bahkan memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan mata uang kripto yang dianggap pemerintah spekulatif.

Pengumuman resmi disampaikan bersama oleh tiga badan yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China Melansir Reuters, ini adalah upaya baru China untuk menekan pasar perdagangan digital yang berkembang massif.

Di bawah aturan itu, lembaga keuangan termasuk bank dan saluran pembayaran online, tidak boleh menawarkan klien apapun terkait cryptocurrency. Otoritas China menyebut, penggunaan uang kripto secara serius melanggar keamanan properti orang, mengganggu tatanan ekonomi dan keuangan normal.

"Institusi tidak boleh menyediakan layanan tabungan, kepercayaan atau penjaminan cryptocurrency, atau mengeluarkan produk keuangan yang terkait dengan cryptocurrency," tegas pernyataan itu.

Langkah ini bukanlah hal pertama yang dilakukan China melawan uang digital. Di 2017, Negeri Panda menutup bursa mata uang kripto lokalnya, yang menyumbang 90% perdagangan Bitcoin global.

Juni 2019, bank sentral juga memblokir akses ke semua pertukaran mata uang kripto domestik dan asing, termasuk situs web "Penawaran Koin Perdana". Tujuannya untuk menekan semua perdagangan mata uang kripto dengan larangan penukaran mata uang asing,

Pernyataan tersebut juga menyoroti risiko perdagangan kripto. Di mana otoritas menegaskan kembali ke warga bahwa mata uang virtual "tidak didukung oleh nilai nyata", harganya mudah dimanipulasi, dan kontrak perdagangan tak dilindungi hukum China.


[Gambas:Video CNBC]

(sef/sef)

Adblock test (Why?)


Pencinta Kripto, Kabar Buruk Bitcoin Cs Datang dari Joe Biden - CNBC Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...