Rechercher dans ce blog

Tuesday, May 18, 2021

Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku mendapat Rp 5 juta dari Andreau Misanta Pribadi.

Andreu merupakan staf khusus Edhy. Sementara, tiga sekretaris pribadi yang mengaku mendapat uang, yakni Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sukarni dan Fidya Yusri.

Informasi itu disampaikan ketiganya saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).

"Pernah sekitar Agustus 2020 saya ke ruang Bang Andreau dan diberikan uang, awalnya saya menolak tapi kata bang Andreau 'sudah ambil saja ini buat adik-adik', lalu saya disuruh panggil Anggia ke ruangan lalu saya pun panggil Anggia," ungkap Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/5/2021) dikutip dari Antara.

Baca juga: Cerita Istri Edhy Prabowo soal Belanja Barang Mewah di Amerika

Senada dengan kesaksian Putri, Anggia juga mengaku mendapatkan uang Rp 5 juta dari Andreau.

"Saya datang karena katanya Mbak Elok (Putri) dipanggil Bang Andreau, lalu saya diberikan Rp 5 juta," tuturnya dalam persidangan.

Sementara itu, Fidya mengaku sempat menolak pemberian dari Andreau karena tidak mengetahui asal usul uang tersebut.

Namun, uang tersebut kemudian dititipkan Andreau melalui Anggia.

"Setelah Mbak Elok lalu Anggia dipanggil dan Anggia kasih titipan dari Bang Andreau, nilainya sama Rp 5 juta, lalu saya ucapkan terima kasih pada Bang Andreau," kata Fidya.

Baca juga: Edhy Prabowo Lebaran di Rutan KPK Bersama Keluarga, Istri Sebut Suaminya Sehat dan Mohon Doa

Adapun ketiganya menjadi saksi untuk enam terdakwa dugaan korupsi BBL yakni Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih dan Pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswandhi Pranoto Loe.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Edhy Prabowo menerima uang Rp 25,7 miliar.

Uang tersebut diterima Edhy dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan eksportir lainnya. Pemberian suap melalui dua staf khusus Edhy, yaitu Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Pemberian itu diduga agar Edhy mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih lobster pada perusahaan milik Suharjito dan eksportir lainnya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Adblock test (Why?)


Tiga Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Mengaku Mendapat Rp 5 Juta dari Andreau Misanta - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...