JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa pembunuhan berencana John Refra alias John Kei.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar.
Menurut Edwin, jaksa telah mengajukan banding pada Selasa (25/5/2021).
"JPU sudah nyatakan banding pada Selasa kemarin," kata Edwin saat dikonfirmasi Kamis (27/5/2021).
Dengan diajukannya banding, kewenangan pemeriksaan kini jatuh pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Rentetan Kasus yang Sempat Menjeratnya
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sebelumnya, John dijatuhkan vonis hukuman penkara selama 15 tahun oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/5/2021).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun,"kata Yulisar, Hakim Ketua, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.
John, dinyatakan hakim, terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 170 tentang pengeroyokkan.
Untuk diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut 18 tahun hukuman penjara kepada John.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan," kata Jaksa di persidangan Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Tawa John Kei Usai Vonis 15 Tahun Penjara dan Kembalinya Sang Godfather Jakarta ke Bui
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin di Duri Kosambi pada 21 Juni 2020.
Pada Selasa (18/5/2021) John mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia mendaku tak bersalah dan berharap dibebaskan dari seluruh tuntutan yang dijatuhkan padanya.
"Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak bersalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan," kata John di pengadilan
"Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini," tambahnya.
Namun, pledoi ini ditolak oleh hakim.
Vonis John Kei Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment