Rechercher dans ce blog

Saturday, June 19, 2021

Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis (63), direpatriasi dari Singapura.

Mengutip KompasTV, Sabtu (19/6/2021), buronan kelas kakap itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, sekitar pukul 19.30 WIB.

Adelin diterbangkan dari Singapura langsung ke Jakarta, sesuai permintaan Pemerintah Indonesia melalui Jaksa Agung.

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih dari Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Namun, Adelin menghilang dari Indonesia dan lolos dari jeratan hukum. Keberadaannya terkuak setelah ditangkap oleh otoritas Singapura.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda 14.000 SGD dan deportasi dari Singapura, karena pemalsuan dokumen imigrasi.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Baca juga: Tiba Di Jakarta, Adelin Lis Lakukan Karantina 14 Hari di Rutan Kejagung

Melansir The Straits Times, Sabtu (19/6/2021), Adelin ditangkap oleh otoritas Singapura pada Mei 2018.

Ia ditangkap karena membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin kunjungan Singapura pada beberapa kesempatan, tahun 2017 dan 2018.

Dalam ibalasan ke The Straits Times, Sabtu (19/6/2021), Juru Bicara Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA), menyebutkan, pada 14 Juni, mereka telah meminta otoritas Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan agar Adelin bisa kembali ke Indonesia.

Dua hari kemudian, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan ICA untuk pemulangan orang asing yang tidak diinginkan, Adelin melapor ke ICA dengan tiket penerbangan komersial untuk pulang pada 18 Juni 2021.

"Namun, dia tidak dapat dipulangkan karena pihak berwenang Indonesia belum mengeluarkan dokumen perjalanan yang sah kepadanya," kata juru bicara ICA.

Baca juga: Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat

Pihak berwenang Indonesia mengeluarkan dokumen perjalanan yang valid untuk Adelin Lis pada Sabtu (19/6/2021).

"Pada hari yang sama, ICA memulangkan Adelin Lis ke Indonesia melalui penerbangan komersial, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan," ujar juru bicara ICA.

ICA menyatakan, mereka telah terlibat dengan pihak berwenang Indonesia sejak Juni 2018 untuk memverifikasi identitas Adelin Lis.

"Baru pada Maret 2021, setelah beberapa pemberitahuan dari ICA, pihak berwenang Indonesia menanggapi untuk mengonfirmasi identitasnya," demikian pernyataan juru bicara ICA.

Eksekusi uang denda

Diberitakan Kompas.com, Minggu (20/6/2021), Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, proses eksekusi uang denda dan uang pengganti dalam kasus Adelin Lis akan dilakukan usai buronan tersebut menjalankan karantina selama 14 hari.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (19/6/2021), Leonard mengungkapkan, selama karantina, Adelin akan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dan selanjutnya akan dilakukan proses eksekusi terhadap terpidana ke lapas dan eksekusi terhadap barang bukti dan uang pengganti sebagaimana Rp 119 miliar," ujar Leonard  sebagaimana ditayangkan KompasTV, Sabtu (19/6/2021).

Leonard mengatakan, rincian teknis seluruh proses tersebut nantinya akan disampaikan lebih lanjut setelah masa karantina Adelin selesai.

"Selanjutnya, eksekusi terhadap uang denda dan uang pengganti karena kita baru mendapatkan terpidana. Dan bagaimana (prosesnya) nanti kami akan sampaikan setelah 14 hari dikarantina," jelas Leonard.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Kasus Adelin Lis

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (19/6/2021), Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

Sebelumnya, pada Maret 2006, Adelin dinyatakan buron oleh Polda Sumut.

Pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia itu diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.

Adelin tertangkap di Beijing, China, akhir 2006, saat akan memperpanjang paspor di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China.

Namun, seperti diberitakan Harian Kompas, 7 November 2007, Pengadilan Negeri Medan akhirnya membebaskan Adelin.

Sejak itu, Adelin tidak diketahui lagi keberadaannya, hingga akhirnya ditangkap otoritas Singapura karena kasus pemalsuan dokumen imigrasi.

Adblock test (Why?)


Adelin Lis dan Kronologi Pemulangannya dari Singapura ke Indonesia - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...