Rechercher dans ce blog

Wednesday, June 23, 2021

Buron Hendra Subrata Akan Dideportasi dari Singapura - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kejaksaan, Hendra Subrata, akan dideportasi dari Singapura, pada Sabtu (26/6/2021). Keberadaan Hendra terungkap dari kejanggalan identitas pada paspor yang ia gunakan.

"Hendra Subrata alias Endang Rifai buron kejaksaan akan dipulangkan Sabtu besok," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Buron Kejaksaan Ditemukan Lagi di Singapura, Segera Dipulangkan ke Jakarta

Angga menuturkan identitas Hendra terbongkar dari hasil wawancara dan penelitian berkas oleh petugas atase imigrasi KBRI Singapura.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra merupakan terpidana kasus percobaan pembunuhan terhadap Herwanto Wibowo.

Hendra dipidana penjara selama empat tahun melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada 2010.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Menurut Leonard, keberadaan Hendra diketahui saat hendak memperpanjang paspor pada Februari lalu di Kedutaan Besar RI, Singapura.

Ketika itu, Hendra sudah berganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Leonard.

Baca juga: Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra dapat segera dipulangkan ke Jakarta.

Menurut Leonard, pemulangan Hendra awalnya akan dilakukan bersamaan dengan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, tetapi batal.

Sama seperti Hendra, Adelin merupakan buron Kejaksaan yang menggunakan paspor dengan identitas berbeda untuk bersembunyi. Adelin menggunakan nama Hendro Leonardi.

Ia buron selama 13 tahun hingga akhirnya ditangkap otoritas Keimigrasian Singapura pada 2018 karena terbukti menggunakan paspor dengan data berbeda. Setelah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Singapura, ia diterbangkan ke Jakarta pada 19 Juni 2021.

Adblock test (Why?)


Buron Hendra Subrata Akan Dideportasi dari Singapura - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...