JAKARTA, KOMPAS.com - Buronan kejaksaan yakni Hendra Subrata hari ini (26/6/2021) akan dideportasi dari Singapura.
Adapun Hendra dipidana penjara selama empat tahun melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus percobaan pembunuhan terhadap rekannya Herwanto Wibowo.
"Hendra Subrata alias Endang Rifai buron kejaksaan akan dipulangkan Sabtu besok," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara, kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Buron Hendra Subrata Akan Dideportasi dari Singapura
Menurut Angga, keberadaan Hendra terungkap dari kejanggalan identitas pada paspor yang ia gunakan.
Identitas Hendra terbongkar dari hasil wawancara dan penelitian berkas oleh petugas atase imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, keberadaan Hendra diketahui saat ingin memperpanjang paspor pada Februari lalu di KBRI, Singapura.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kala itu, Hendra sudah mengganti identitasnya dan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.
Karena menemukan kejanggalan, Atase Kejaksaan di KBRI Singapura kemudian menghubungi Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung.
"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata alias Anyi dan merupakan terpidana yang masuk dalam buronan (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ucap Leonard.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun berkomunikasi dan meminta bantuan Yang Mulia Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia agar Hendra dapat segera dipulangkan ke Jakarta.
Leonard mengatakan, pemulangan Hendra awalnya akan dilakukan bersamaan dengan pemulangan terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis, namun dibatalkan.
Hari Ini, Buronan Kejaksaan Hendra Subrata akan Dideportasi dari Singapura - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment