KOMPAS.com - Pemerintah terus menggulirkan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi corona.
Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dan sejumlah program lainnya, terbaru yakni Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Program BIP 2021 dibuka untuk pelaku usaha yang berkecimpung dalam subsektor usaha tertentu, misalnya subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.
Baca juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Masih Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Baca juga: Mengenal Aplikasi BiP yang Dilirik Pengguna WhatsApp Selain Telegram
Informasi selengkapnya terkait Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kemenparekraf dapat disimak di infografik berikut!

INFOGRAFIK: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah dari Kemenparekraf - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More
No comments:
Post a Comment