JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan bahwa HS alias Sian-Sian, pelaku investasi bodong Lucky Star telah mengumpulkan pendapatan sebanyak Rp 15,6 miliar.
"Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian yang ditimbulkan 15,6 miliar," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).
Miliaran rupiah uang tersebut merupakan pendapatan yang HS terima dari 53 orang korban yang berhasil dikumpulkan datanya oleh polisi.
"Dari hasil penggeledahan rumah tersangka, kita baru bisa mengidentifikasi 53 orang di mana dari bukti-bukti yang ada kerugian ditimbulkan Rp 15,6 miliar," kata Ady.
"Namun, menurut pengakuan tersangka, korban sekitar 100 orang, jadi keuntungan dia bisa lebih lagi dari itu," imbuh Ady.
Baca juga: Tanam Modal Rp 1 Miliar, Korban Investasi Bodong Sempat Dijanjikan Hadiah Mobil Alphard
Dikatakan Ady, nilai investasi terkecil di Lucky Star adalah Rp 25 juta. Sementara nilai terbesar adalah Rp 500 juta
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Para korban, diiming-imingi keuntungan sebesar empat sampai enam persen setiap bulannya.
"Ini yang jadi penyemangat calon-calon korban, pada saat dia memasukkan angka Rp 25 juta dia langsung mendapat keuntungan. Secara emosi atau ketertarikan dia tambah lagi, top up istilahnya, begitu seterusnya," ungkap Ady.
Selain dari mulut ke mulut, pelaku juga menjaring korban lewat promosi di media sosial.
"Lebih fokus dari media sosial, kemudian bagi yang sudah menerima keuntungan juga mungkin dia menyampaikan kepada lainnya jadi terus berlanjut seperti itu," kata Ady.
HS dijadikan tersangka pada kali kedua ia dipanggil oleh aparat dari Satreskrim Polres Jakarta Barat.
Usai dijadikan tersangka, HS ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong Lucky Star, Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka
Ady menyatakan, kasus ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.
"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.
Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau BAPPETI. Tapi dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Ada Dugaan Korban Lain, Polisi Buka Posko Aduan Investasi Bodong LS
HS disangkakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.
Lucky Star, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.
Sebelumnya, satu orang korban investasi bodong Lucky Star berinisial KR (39) mengaku telah merugi sebanyak Rp 1 miliar.
"Total kerugian Rp 1 miliar lebih," kata KR kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat, Senin (7/6/2021).
KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV, jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.
"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," kata KR.
Korban tergiur dengan promo tersebut sehingga kembali menginvestasikan uangnya. Namun, mobil tersebut tak didapatkan KR hingga hari ini.
Selain itu, perusahan Lucky Star juga menjanjikan keuntungan antara Rp 4 juta hingga Rp 6 juta per bulan.
Di bulan-bulan pertama berinvestasi, KR masih mendapat bayaran secara rutin. Namun, menginjak bulan ketujuh investasi, keuntungn tak lagi dibayarkan.
"Nah, masuk mulai bulan ketujuh ini mulai ada macet dengan berbagai alasan," kata KR.
Saat profit mulai tak dibayarkan, perusahaan malah mengiming-imingi profit yang lebih besar.
KR menjelaskan, menurut agen investasi yang berkomunikasi dengannya, LS telah beroperasi selama 13 tahun berkantor di Belgia.
Polisi: Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Raup Lebih dari Rp 15,6 Miliar - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment