JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan khusus bagi warga yang masuk ke Indonesia yang berasal dari India.
Setibanya di Indonesia, mereka diwajibkan untuk karantina selama 14x24 jam atau 14 hari.
"Untuk India kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry test, dilakukan karantina 14 hari pelaksanaannya baru dilakukan exit test," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito dalam rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Senin (7/6/2021).
Baca juga: Kisah Karyawan Farmasi, Sukarela Jadi Badut Bantu Anak India Lawan Covid-19
Ganip mengatakan, aturan karantina diterapkan bagi seluruh pihak, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang memasuki wilayah Tanah Air.
Namun, apabila warga tersebut tak berasal dari India, karantina dilakukan selama 5×24 jam atau 5 hari.
"Begitu datang kita lakukan entry test, setelah itu kita karantina 5 hari baru dilakukan exit test," ujar Ganip.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ganip tak menjelaskan secara rinci alasan pemerintah menerapkan kebijakan khusus terhadap warga yang berasal dari India.
Namun, sebagaimana diketahui, kasus Covid-19 di Negeri Lima Benua itu melonjak signifikan beberapa waktu terakhir.
Ganip pun meminta jajarannya betul-betul menerapkan kebijakan terkait karantina ini. Apalagi, belakangan kasus Covid-19 di sejumlah negara mengalami peningkatan yang cukup tajam.
Ia tak ingin kasus virus corona melonjak akibat kedatangan WNI maupun WNA dari negara tetangga.
"Kita memahami bersama bahwa Covvid di negara tetangga juga masih tinggi melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan," kata Ganip.
"Di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk PMI (pekerja migran Indonesia) dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan, atau darat hendaknya betul-betul bisa melaksanakan hal ini," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah berencana memperpanjang masa karantina pelaku perjalanan asal luar negeri, khususnya yang berasal dari negara yang mengalami krisis Covid-19.
Durasi karantina akan diperpanjang dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam.
"Pemerintah Indonesia berencana menetapkan perpanjangan durasi karantina dari 5x24 jam menjadi 14x24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19," kata Wiku, Jumat (4/6/2021).
Baca juga: KPCPEN: Karantina 14 Hari Hanya Berlaku bagi Pelaku Perjalanan dari India
Wiku mengatakan, perubahan aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 dalam waktu dekat.
Langkah ini ditempuh demi mencegah importasi kasus atau masuknya varian baru virus corona ke Indonesia yang dibawa pelaku perjalanan dari negara lain.
"Pada prinsipnya mekanisme screening baik testing maupun karantina untuk masuk maupun keluar Indonesia harus dilakukan dengan baik demi mencegah importasi kasus," ujar Wiku.
Satgas Covid-19: Dari India Masuk RI Dikarantina 14 Hari, Negara Lain 5 Hari - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment