Rechercher dans ce blog

Tuesday, June 22, 2021

Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, zonasi risiko Covid-19 harus jadi acuan pemerintah daerah (pemda) dalam menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Ia meminta pemda mengevaluasi PPKM mikro apabila daerah tersebut berstatus zona risiko tinggi penularan Covid-19 dalam waktu yang lama.

"Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM mikro harus dievaluasi,” kata Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Satgas Minta Angka Keterisian RS Covid-19 Ditekan untuk Kurangi Beban Tenaga Kesehatan

Ketentuan mengenai PPKM mikro dan zonasi risiko Covid-19 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Inmendagri itu mengatur bahwa pembatasan yang berlaku di zona merah atau risiko tinggi Covid-19 berbeda dari zona oranye, kuning, dan hijau.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Wiku meminta pemda terus memantau perkembangan zonasi risiko virus corona di wilayah masing-masing. Sebab, zonasi risiko bersifat dinamis.

“Pemerintah daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya," ujar dia.

Wiku pun meminta pemda mengoptimalkan PPKM mikro dan fungsi posko penanganan Covid-19 di desa/kelurahan.

Ia menyebutkan, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM, otomatis diikuti oleh semua desa/kelurahan di bawahnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat Tajam, Satgas: Tidak Dapat Ditoleransi

Baik PPKM di kabupaten/kota maupun PPKM mikro, kata Wiku, merupakan upaya pengendalian Covid-19.

“Hal yang membedakan adalah PPKM kabupaten/kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar, seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM mikro," kata Wiku.

"Sedangkan PPKM mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” tuturnya.

Adblock test (Why?)


Satgas: Jika Daerah Berstatus Zona Merah Lebih dari Seminggu, PPKM Mikro Harus Dievaluasi - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...