Rechercher dans ce blog

Wednesday, June 23, 2021

Viral Transfer Dana Nyasar Ternyata Bukan dari Pinjol, Ini Penjelasan Syaftraco - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Syaftraco memberi penjelasan terkait pemberitaan viral mengenai dana tersasar yang dialami oleh nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero).

Sebelumnya, sebuah akun Twitter @indiratendi membuat sebuah utas yang menyatakan dirinya menerima dana Rp 1.511.000 dari sebuah perusahaan transfer dana, yakni PT Syaftraco.

Menanggapi hal tersebut, perusahaan pun menyatakan telah berkomunikasi dengan Indira. Selain itu, pihak perusahaan menegaskan, entitas tersebut bukanlah perusahaan pinjaman online atau pinjol.

Baca juga: Nasabah Tak Ajukan Kredit Dapat Transfer dari Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

"PT Syaftraco bukan perusahaan pinjaman online. Kami bekerja sama hanya dengan perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari regulator yang berwenang," ujar Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, ia menjelaskan, dana yang diterima oleh pemilik akun Twitter tersebut juga bukan berasal dari pinjaman online.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Dana tersebut berasal dari perusahaan remitansi yang merupakan partner dari Syaftraco. Transfer dilakukan berdasarkan permintaan konsumen mereka.

"Kami telah melakukan komunikasi mengenai hal ini kepada Ibu Indira dan beliau juga sudah mengklarifikasi mengenai hal ini melalui post di Twitter pada tanggal 21 Juni 2021," jelas Ami.

Baca juga: OJK: Dapat Tawaran Pinjol lewat SMS atau WhatsApp, Langsung Hapus dan Blokir

Untuk diketahui, PT Syaftraco merupakan sebuah perusahaan transfer dana dengan merek jasa bernama Instamoney. Perusahaan tersebut telah memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia (BI).

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan hanya melayani perusahaan ataupun lembaga yang diperbolehkan dan memiliki izin dari regulator berwenang.

"Sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, kami selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat. Dalam operasional perusahaan, kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ami.

Baca juga: Ini Cara Cegah Pencurian Data oleh Pinjol Ilegal

Adblock test (Why?)


Viral Transfer Dana Nyasar Ternyata Bukan dari Pinjol, Ini Penjelasan Syaftraco - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...