KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengumpulkan Rp 12,5 triliun atas barang basil tegahan. Angka tersebut berasal dari 14.000 tindakan sepanjang Januari-Juli 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kemenkeu Askolani menerangkan nilai barang tegahan tersebut naik dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun 2020. Adapun dari jumlah barang tegahan tersebut paling banyak berasal dari rokok ilegal yakni mencapai 41%.
Kemudian, 7% dari total barang tegahan itu berasal dari minuman keras (miras), narkoba 7%, dan kendaraan 6%. Sisanya berasal dari barang-barang ilegal lainnya seperti tekstil, obat-obatan, kendaraan darat, mesin, dan lain-lain.
Baca Juga: Tarif cukai rokok tahun 2022 bakal naik, ini penjelasan Kemenkeu
“Tentunya tendensi akan menjadi basis kami dari sisi kepabeanan dan cukai. Lonjakan ini memang tantangan yang dihadapi kami di lapangan meningkat. Itulah mengapa penegahan lebih tinggi,” ujar Askolani saat Konferensi Pers, Kamis (26/8).
Di sisi lain, besarnya barang tegahan dari rokok ilegal sejalan dengan tingkat peredaran rokok ilegal pada tahun 2020 mencapai 4,86%.Otoritas mengklaim kondisi tersebut dikarenakan rata-rata tarif cukai rokok tahun 2020 yang mencapai 23,5%.
Padahal, pada tahun 2019 jumlah peredaran rokok ilegal mampu mencapai 3,03%, atau hampir mendekati target otoritas selama ini di bawah 3%. Namun, memang pada 2019 saat periode Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok.
“Kita terus melakukan untuk mengurangi seminimal mungkin, maka harapan kita bisa menekan rokok ilegal di bawah 3%. Tentunya kita coba membina dan memindahkan dari ilegal menjadi legal sehingga bisa meningkatkan penerimaan cukai,” ujar dia.
Barang tegahan Bea Cukai capai Rp12,5 triliun, paling banyak dari rokok ilegal - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment