Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah resmi memperpanjang masa pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan ini berlaku sampai tanggal 16 Agustus mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan setidaknya ada 26 kabupaten kota yang dilonggarkan karena statusnya turun dari PPKM level 4 menjadi level 3.
"Penerapan PPKM level 3 dan 4 pada 10 - 16 Agustus nanti ada 26 kabupaten/kota yang turun ke level 3. Ini menunjukkan perbaikan kondisi yang signifikkan," kata Luhut, seperti dikutip, Selasa (10/8/2021).
Adapun aturan perpanjangan PPKM level 4 khusus Jawa - Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 30/2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Agustus 2021.
Berikut 26 Kabupaten Kota yang berhasil turun dari PPKM level 4 menjadi PPKM level 3 :
1. Kabupaten Pandeglang
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Kuningan
4. Kabupaten Indramayu
5. Kabupaten Garut
6. Kabupaten Purwakarta
7. Kota Banjar
8. Kabupaten Pekalongan
9. Kabupaten Magelang
10. Kabupaten Pemalang
11. Kabupaten Wonogiri
12. Kota Pekalongan
13. Kabupaten Batang
14. Kabupaten Rembang
15. Kabupaten Kediri
16. Kabupaten Sumenep
17. Kabupaten Jombang
18. Kabupaten Ponorogo
19. Kabupaten Blitar
20. Kabupaten Banyuwangi
21. Kabupaten Situbondo
22. Kabupaten Ngawi
23. Kabupaten Bondowoso
24. Kabupaten Magetan
25. Kota Pasuruan
26. Kota Probolinggo
Selain penurunan status dari wilayah PPKM level 4 ke level 3, ada satu daerah yang juga turun ke level 2 yakni Kabupaten Sampang.
[Gambas:Video CNBC]
(cha/cha)
Daftar 26 Wilayah yang Lepas dari Belenggu PPKM Level 4 - CNBC Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment