Rechercher dans ce blog

Friday, August 27, 2021

DJP: Reformasi Perpajakan Dilakukan untuk Capai Rasio Pajak 14,4 Persen dari PDB - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah melakukan reformasi perpajakan untuk mencapai tax ratio atau rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 14,4 persen.

"Tax ratio Indonesia saat ini (2019) 9,76 persen, yang sudah termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Tax ratio kita termasuk yang sangat rendah jika dibandingkan dengan negara Asean lain," kata Hestu, Jumat (27/8/2021).

Menurut Hestu, rasio pajak sebesar 14,4 persen sudah realistis karena sudah mengurangi potensi pajak tidak tergali sebesar 3,6 persen atau 20 persen dari rasio pajak Indonesia yang seharusnya 18 persen.

Baca juga: Beli Sepeda di Luar Negeri Apakah Wajib Dilaporkan di SPT Pajak?

"Jarak mencapai 14,4 persen itu ada sekitar 4,9 persen. Dari sekarang kita mau menutup gap itu dengan mereformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang harus berjalan dua-duanya,” kata Hestu.

Secara keseluruhan, tujuan reformasi perpajakan adalah untuk mencapai basis pajak yang luas, kepatuhan pajak yang tinggi, dan penerimaan pajak yang sehat serta berkelanjutan. Selain itu, reformasi dapat membuat sistem perpajakan lebih adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Pada kebijakan perpajakan, pemerintah berusaha mengatasi tantangan perpajakan dengan menerbitkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Di DJP, kami melihat tantangan bahwa pajak kita kurang adil, kurang regresif. Kemudian basis pajak kita masih sempit, buktinya tax ratio kita tidak cover pertumbuhan PDB," ucapnya.

Walaupun RUU KUP kemungkinan belum mengatasi semua tantangan perpajakan, tapi Hestu meyakini setidaknya sebagian tantangan perpajakan di Indonesia, seperti terkait masih sedikitnya lapis Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan terkait perpajakan lintas negara, dapat mulai diatasi.

Adblock test (Why?)


DJP: Reformasi Perpajakan Dilakukan untuk Capai Rasio Pajak 14,4 Persen dari PDB - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...