REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah akan melakukan lelang surat utang negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada 18 Agustus 2020. Adapun pelaksanaan lelang SUN tersebut akan dimulai pada 09.00 WIB dan ditutup pada 11.00 WIB. Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2021.
"Tanggal lelang Rabu, 18 Agustus 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB," tulis dari laman Kementerian Keuangan seperti dikutip Sabtu (14/8).
Dalam pelaksanaan lelang tersebut, pemerintah menargetkan menghimpun dana Rp 33 triliun. Sedangkan target maksimal SUN sebesar Rp 49,5 triliun.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Dalam lelang SUN tersebut pemerintah akan melelang sembilan seri yang masing-masingnya memiliki waktu jatuh tempo yang berbeda.
Seri SPN03211118 (New Issuance) memiliki jatuh tempo 18 November 2021 dengan tingkat kupon diskonto. Seri SPN12220819 (New Issuance) jatuh tempo pada 19 Agustus 2022 dengan tingkat kupon diskonto.
Seri FR0090 (Reopening) memiliki jatuh tempo 15 April 2027 dengan tingkat kupon 5,12500 persen. Seri FR0091 (Reopening) memiliki jatuh tempo 15 April 2031 dengan tingkat kupon 6,375500 persen. Seri FR0088 (Reopening) memiliki jatuh tempo 15 Juni 2036 dengan tingkat kupon 6,25000 persen. Seri FR0092 (Reopening) memiliki jatuh tempo 15 Juni 2042 dengan tingkat kupon 7,12500 persen. Seri FR0089 (Reopening) memiliki jatuh tempo 15 Agustus 2051 dengan tingkat kupon 6,87500 persen.
Dalam hal ini pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).
Pemerintah Targetkan Rp 33 T dari Lelang Surat Utang Negara - Republika Online
Read More
No comments:
Post a Comment