Penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 3 dan 4 masih mewajibkan penumpang untuk tes PCR dan kartu vaksin. Syarat antigen hanya berlaku antar wilayah Jawa Bali.
Hal diatur dalam Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
"Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian bunyi edaran tersebut.
Sementara untuk penerbangan dari dan ke luar wilayah Jawa-Pulau Bali PPKM Level 1 dan 2, wajib bisa cukup menggunakan tes antigen.
Dalam edaran juga diatur, untuk penerbangan di dalam bandara Jawa-Bali, selain syarat kartu vaksin minimal dosis pertama, penumpang wajib menunjukkan hasil PCR 2x24 jam atau bisa dengan kartu vaksin dosis kedua dan hasil tes Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun dalam edaran juga ditegaskan bahwa meski hasil PCR dan Antigen negatif, namun penumpang menunjukkan gejala atau indikasi covid-19, penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
"SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan," tutur Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip dari rilis, Rabu (11/8).
Selain itu, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi sementara untuk waktu yang belum ditentukan.
(wel/sur)Penerbangan dari dan ke Luar Jawa-Bali Tetap Wajib PCR - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment