JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Dua pejabat itu yakni Bupati Bintan Apri Sujadi serta Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka AS (Apri Sujadi) dan MSU (Mohd Saleh H Umar),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).
Dikutip dari situs aprisujadi.id, Bupati Bintan periode 2016-2021 ini lahir di Kijang, Bintan, pada 12 April 1977.
Baca juga: Bupati Bintan Diduga Rugikan Negara Rp 250 Miliar, Ini Konstruksi Perkaranya
Apri merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau. Kiprahnya di dunia politik dimulai pada akhir 2006.
Dia mengundurkan diri dari kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan dan terpilih menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Bintan.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Kemudian, Apri terpilih menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011 yang pada saat itu tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Melansir dari Tribun Batam, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah Bupati Batam ini menghadiri Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang, Jumat (5/3/2021).
Hasil KLB tersebut mengukuhkan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Posisi Apri Sujadi di Partai Demokrat kemudian diganti oleh Renanda yang saat itu berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Sebelum menjadi Bupati, Apri menjabat sebagai wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri periode 2014-2019.
Baca juga: Bupati Bintan Jadi Tersangka Korupsi, Demokrat: Sudah Tak Lagi Bersama Kami
Setelah setahun menjabat, eks kader Demokrat ini mundur dan mencalonkan diri sebagai Bupati Bintan.
Diduga rugikan negara Rp 250 miliar
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
Apri diduga telah menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar di tahun 2017-2018 dan Saleh juga diduga telah menerima uang Rp 800 juta.
Uang yang diterima Apri dan Saleh itu berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil akohol (MMEA).
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bintan Terkait Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai
Atas perbuatannya, Apri dan Salah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Profil Bupati Bintan, Dipecat AHY dari Demokrat karena KLB, Kini Jadi Tersangka Korupsi - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment