Rechercher dans ce blog

Friday, September 24, 2021

KPK Pastikan Telisik Penerimaan Suap Azis Diduga dari Mantan Bupati Kukar | merdeka.com - Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan pihaknya akan mendalami dugaan suap yang diterima Azis Syamsuddin dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Diduga, penerimaan suap oleh Aziz untuk memuluskan pengurusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rita ke Mahkamah Agung.

"Saya harus sampaikan juga terkait pemberian suap dari (Rita) Widyasari dan AZ kepada SRP (Stephanus Robin Pattuju). Tentu ini masih dalam tahap kita akan dalami terkait dengan dugaan-dugaan tadi," ucap Firli dalam jumpa pers, Sabtu (25/9) dini hari.

Adapun korelasi antara Rita, Aziz dan mantan penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Azis disebut mengenalkan Rita kepada Robin jika sewaktu-waktu ingin mengurus satu perkara di KPK.

Firli menjelaskan, kegiatan KPK untuk menyelidiki hingga melakukan penyidikan satu perkara wajib mengacu pasa Pasal 184 KUHP yaitu wajib memiliki 5 alat bukti sah.

"Dan juga kita harus memahami betul kecukupan bukti. Apa yang dimaksud dengan kecukupan bukti atau bukti yang cukup," tandasnya.

Dalam perkara TPPU Rita, jaksa menyebut setelah Azis mengenalkan Robin kepada Rita, Robin dan Maskur Husain mendatangi Lapas Kelas II-A Tangerang untuk menemui Rita.

Di pertemuan itu, Robin menyampaikan bahwa dia merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitasnya serta memperkenalkan Maskur Husain sebagai pengacara.

Fakta terkait Aziz, Rita, dan Robin juga muncul dalam persidangan. Saksi Agus Susanto mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin membantu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari untuk mencarikan sertifikat sebagai jaminan pengurusan kasus.

"Dalam BAP 13 saudara mengatakan 'Menurut Robin, uang tersebut dari Azis Syamsuddin untuk membantu perkara Rita Widyasari yang sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang?' Apakah benar?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Heradian Salipi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/9). Seperti dilansir Antara.

"Oh iya karena ada keterkaitan saat mengambil sertifikat," jawab Agus Susanto.

Agus Susanto merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 yang mengaku kenal Robin sejak 2018, namun komunikasi tidak berlanjut. Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020 dan dijadikan sopir oleh Robin.

"Karena setiap ada perjalanan ke Lapas Tangerang, ada untuk jaminan dari Bu Rita kepada Pak Azis terkait penyerahan sertifikat itu. Saya tahu karena Pak Robin ambil sertifikat untuk diserahkan kepada Pak Maskur yang berpesan ini jaminan Bu Rita," ungkap Agus.

Agus menyebut bahwa ia memahami perintah dari Robin adalah mohon dibantu untuk mencari jaminan bagi Rita Widyasari.

"Untuk cari dana membantu perkara tadi, tapi apakah jaminan tidak 'cover' atau bagaimana terakhir tanggal 6 April 2021 saya ambil sertifikat yang menurut Pak Robin adalah milik Bu Rita, lalu saya diarahkan untuk ke Pak Maskur," jelas Agus.

Agus mengungkapkan bahwa sertifikat terkait Rita Widyasari itu sempat dipegang oleh Azis Syamsuddin.

"Seingat saya sertifikat pernah dipegang Pak Azis, ada dukungan dari pihak-pihak kolega Pak Azis dengan jaminan sertifikat tadi, saya pahamnya dari pembicaraan Pak Robin dan Pak Maskur, itu pembicaraannya beberapa kali," tambah Agus.

Agus menceritakan ia telah lebih dari tiga kali mengantarkan Robin untuk bertemu Rita Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

"Mengantar ke Lapas Tangerang untuk bertemu Bu Rita lebih dari 3 kali terkait masalah aset Bu Rita untuk dijaminkan tapi mentok di Pak Azis itu," jelas Agus.

Dalam dakwaan disebutkan Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) Rita Widyasari dengan imbalan senilai Rp10 miliar.

Rita lalu menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan Robin dan Maskur.

Rita sendiri sudah memiliki perjanjian dengan terpidana kasus korupsi di KPK Usman Effendi pada 16 November 2020 yang menyebutkan pinjaman uang akan diganti dua kali lipat oleh Rita dengan jaminan 1 sertifikat tanah atas nama Dayang Kartini (ibu dari Rita Widyasari) seluas 140 meter persegi di Jalan Suryalaya III No.42C Bandung.

Selain itu, Rita menyerahkan dokumen atas aset kepada Robin dan Maskur Husain, berupa satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara. [lia]

Adblock test (Why?)


KPK Pastikan Telisik Penerimaan Suap Azis Diduga dari Mantan Bupati Kukar | merdeka.com - Merdeka.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...