Novel Baswedan dan 56 orang lainnya resmi diberhentikan dari KPK karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Novel dkk?
KPK resmi memberhentikan pegawainya yang tak lolos TWK untuk alih status jadi ASN per 30 September 2021, alias hari ini. 57 orang pegawai yang tak lolos ini diberhentikan dari KPK dengan hormat.
"Diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Rabu (15/9/2021).
Pengumuman Alexander itu disampaikan ada putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan TWK dilakukan secara konstitusional. Sementara, dua lembaga lainnya, Komnas HAM dan Ombudsman menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.
Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK. Sementara Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Meski demikian, pemberhentian telah diumumkan dan surat pemberhentian telah dikirimkan ke Novel dkk. Langkah selanjutnya yang diambil Novel dkk pun menjadi pertanyaan. Ada sejumlah opsi yang sempat muncul, mulai dari ditawari masuk BUMN hingga menjadi ASN di Polri.
Simak video 'Apresiasi 57 Pegawai KPK untuk Tawaran Jadi ASN Polri':
Novel Baswedan Dkk Resmi Diberhentikan dari KPK, Apa Langkah Selanjutnya? - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment