Heather Mack (25) perempuan warga negara Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya setelah bebas dari lapas akan dilakukan deportasi oleh petugas Imigrasi Bali, pada Selasa (2/11) nanti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, untuk saat ini Heather dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali.
"Sekarang, sudah berada di rumah detensi imigrasi ketika bebas dari lapas perempuan itu langsung dijemput petugas. Menunggu, dilakukan deportasi direncanakan hari Selasa ini. Itu sementara ditempatkan dulu si rumah detensi imigrasi sebenarnya dokumennya sudah hampir selesai, informasi dari konsulat dan kedutaannya itu segera dikirimkan," kata Jamaruli di Kantor Kemenkumham, Bali, Sabtu (30/10).
Ia mengatakan, untuk melakukan deportasi tentu harus mengurus segala administrasi termasuk tiket dan lain sebagainya.
Ia juga menyatakan untuk deportasi Heather akan diberangkatkan dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, lalu menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Garuda dan tidak ada pengawalan yang khusus. Lalu, dari Bandara Soekarno-Hatta akan langsung diterbangkan ke negara asalnya.
"Ke Jakarta dulu dijadwalkan hari Selasa. Deportasi biasa cukup kita kawal sampai dia naik pesawat sudah. Kecuali halnya sangat membahayakan itu harus dikawal (sampai negaranya). Hanya kita kawal sampai Jakarta," ujar Jamaruli.
Seperti yang diberitakan, Heather Mack (25) perempuan warga negara (WN) Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, akhirnya menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada Jumat (29/10) pukul 09:12 Wita.
Heather dijemput dua mobil petugas dari Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali, pada pukul 08:53 Wita. Heather terlihat menggunakan rompi orange dan dikawal petugas imigrasi dan langsung menaiki mobil petugas.
Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.
Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan terpidana lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban. Heather saat itu berusia 18 tahun dan sedang hamil.
(kdf/asa)Eks Terpidana Heather Mack Dideportasi dari Bali Selasa 2 November - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment