Rechercher dans ce blog

Thursday, October 21, 2021

Garuda Indonesia Lolos dari PKPU My Indo Airlines - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh maskapai khusus kargo, PT My Indo Airlines.

Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/10/2021).

Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines.

Baca juga: Bos Garuda Indonesia Tanggapi Kabar soal Opsi Pailit

"Garuda Indonesia telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang menolak pengajuan PKPU oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Terkait putusan tersebut, ia mengatakan, Garuda Indonesia akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya.

Hal ini mengingat maskapai pelat merah itu memiliki utang yang menumpuk seiring dengan tekanan pandemi Covid-19.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sebagai gambaran, pada Juni 2021 lalu saja, Garuda Indonesia tercatat sempat memiliki utang 4,9 miliar dollar AS atau setara Rp 70 triliun.

Angka itu naik sekitar Rp 1 triliun setiap bulan karena terus menunda pembayaran kepada pemasok.

Baca juga: Pintu Umrah Kembali Dibuka, Garuda Indonesia Girang

"Selain itu, Garuda Indonesia menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal," kata Irfan.

Mulanya, sidang putusan tersebut dijadwalkan pekan lalu pada Kamis (14/10/2021).

Namun, pembacaan putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat hingga akhirnya dilaksanakan hari ini.

Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.

Baca juga: Promo Garuda Indonesia, Harga Tiket ke 10 Destinasi Favorit Hanya Rp 1 Jutaan

Secara keseluruhan, sidang perkara ini sudah digelar sebanyak 9 kali sejak pertama kali dilaksanakan pada 27 Juli 2021. Upaya perdamaian pun pernah dilakukan pada sidang ke-8 pada 28 September 2021.

Namun, perkara ini diputuskan pada 21 Oktober 2021 dengan Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines. Dengan demikian, Garuda Indonesia saat ini lolos dari potensi berstatus pailit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Garuda Indonesia Lolos dari PKPU My Indo Airlines - Kompas.com - Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...