Rechercher dans ce blog

Monday, October 11, 2021

Kecurigaan Hamdan Zoelva dari Gugatan Yusril soal AD/ART PD di MA - detikNews

Jakarta -

Partai Demokrat (PD) menduga Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan (dkk) sengaja tidak mengajukan PD sebagai pihak termohon dalam gugatan AD/ART yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA). Yusril dkk diduga ingin menghindari penjelasan dari PD.

"Kami menduga ada kesengajaan dari para pemohon untuk tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon, walaupun objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya," kata kuasa hukum PD Hamdan Zoelva di DPP PD, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Hamdan menilai semestinya PD-lah yang dijadikan termohon dalam gugatan tersebut, bukan malah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sebab, kata Hamdan, Kemenkumham hanya mengesahkan, bukan pembuat AD/ART.

"Kemudian, juga ada problem menjadikan Kemenkumham sebagai pihak termohon. Hanya karena mengesahkan AD/ART PD. Padahal dalam hukum acara dan hukum peradilan tata usaha negara, jika keberatan atas keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan AD/ART PD, seharusnya diajukan ke PTUN, karena keputusan Menkumham itu sifatnya deklaratif, itu objek gugatan di PTUN yang memiliki kompetensi absolut, bukan uji materiil ke MA," ujarnya.

"Keputusan Menkumham tersebut bersifat beschikking, jadi saat itu berlaku. Tidak bersifat regeling (pengaturan) atau pengaturan ini kan keputusan. Ini kan keputusan, hanya memutuskan saja, tidak ada pengaturannya," lanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menilai permohonan gugatan AD/ART PD yang diajukan Yusril dkk ke Mahkamah Agung tidak lazim karena AD/ART bukan merupakan produk hukum. Dia menyebut norma hukum AD/ART partai politik, termasuk PD, hanya mengikat anggota partai.

"Permohonan tersebut tidak lazim karena menjadikan AD/ART PD sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan. Kalau kita baca Pasal 1 butir 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," katanya.

"Dari batasan itu, AD/ART partai politik termasuk PD jelas bukan peraturan perundang-undangan. Karena bukan norma hukum yang mengikat secara umum, dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Selain itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara. Dia menjelaskan AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.

Tonton video 'PD Sebut Cara Pikir Yusril Ajukan Gugatan AD/ART Seperti Hitler':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Adblock test (Why?)


Kecurigaan Hamdan Zoelva dari Gugatan Yusril soal AD/ART PD di MA - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...