Rechercher dans ce blog

Sunday, October 17, 2021

Pemerintah Tegaskan Karantina dari LN Jadi 5 Hari Bukan karena Rachel Vennya - detikNews

Jakarta -

Warganet ramai-ramai membicarakan perihal aturan baru Satgas COVID-19 tentang masa karantina pelaku perjalanan luar negeri yang kini hanya 5 hari. Perubahan itu menjadi buah bibir dan mengundang tanya warganet karena muncul setelah kasus selebgram Rachel Vennya diduga kabur dari masa karantina.

Dilihat detikcom, Minggu (17/10/2021), warganet ramai-ramai mengomentari sebuah unggahan di salah satu akun Twitter dengan narasi 'Aturan Karantina Resmi Dipangkas Jadi 5 hari'. Unggahan itu mengundang reaksi warganet yang mengaitkannya dengan kasus Rachel Vennya. Ada warganet yang melempar satire berterima kasih kepada 'bestie' karena kasusnya ini membuat aturan karantina dari luar negeri hanya menjadi 5 hari dari sebelumnya 8 hari.

Ada juga netizen yang menganggap momen pengumuman pemangkasan waktu karantina dari luar negeri ini tidak pas karena kasus Rachel Vennya tengah ramai-ramainya. Mereka menyayangkan pemilihan waktu pengumuman pemangkasan waktu karantina dari luar negeri. Ada juga netizen yang memberi informasi kalau aturan ini dikaji jauh sebelum kasus Rachel Vennya kabur karantina usai tiba dari luar negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito angkat bicara perihal aturan baru masa karantina dari luar negeri. Kata Wiku, perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari telah melalui proses analisis dalam monitoring dan evaluasi.

"Pemerintah selalu melakukan monitoring dan evaluasi perkembangan kasus COVID dan kebijakan PPKM yang diterapkan secara terus menerus. Termasuk tentang perubahan masa karantina dari 8 hari menjadi 5 hari melalui proses analisis dalam monev tersebut," kata Wiku kepada detikcom.

Wiku menerangkan kebijakan PPKM sistem leveling yang saat ini tengah dijalankan, bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan daerah dan nasional. Jadi, lanjut Wiku, perubahan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri tidak ada kaitannya dengan kasus Rachel Vennya.

"PPKM dengan sistem leveling tersebut akan selalu dinamis sesuai dengan perkembangan pencapaian indikator tiap daerah dan nasional," tegas Wiku.

"Tidak ada kaitannya perubahan kebijakan untuk pelaku perjalanan internasional dengan kasus tersebut," imbuhnya.

Aturan baru soal karantina pelaku perjalanan luar negeri di halaman selanjutnya.

Simak Video: TOP 5: Subway Indonesia Banjir Antrean, Rachel Vennya Dipanggil Polisi

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


Pemerintah Tegaskan Karantina dari LN Jadi 5 Hari Bukan karena Rachel Vennya - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...