JAKARTA, KOMPAS.com - Bahar bin Smith bebas dari penjara pada Minggu (21/11/2021) ini. Ia dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar bin Smith dari lapas.
"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu.
Baca juga: Perselisihan Bahar bin Smith Vs Ryan Jombang, Diawali Utang dan Berakhir Saling Memaafkan
Ichwan pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu proses pembebasan Bahar bin Smith, terutama kepada Kepala Lapas Gunung Sindur serta jajaran.
Selain itu, menurut Ichwan, kliennya dan sopir taksi online yang jadi korban dalam perkara ini telah berdamai. Korban telah memaafkan Bahar bin Smith.
"Semoga Allah selalu menjaga dan melindungi langkah kita," kata dia.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Baca juga: Polisi Kaji Laporan Pihak Ryan Jombang atas Bahar bin Smith
Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman tiga bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Majelis hakim Pengadian Negeri Bandung, Jawa Barat menyatakan Bahar bin Smith terbukti melanggar Pasal 351 KUHP ayat 1 juncto Pasal 55.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment