JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mulai mengimplementasikan BI Fast Payment tahap pertama pada pekan kedua Desember tahun ini.
Melalui penerapan BI Fast, tarif transfer antarbank yang dikenakan kepada nasabah akan lebih rendah dibanding tarif transfer menggunakan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Asisten Gubernur Bank Indonesia, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, tarif transfer antarbank yang dikenakan bank kepada nasabah maksimal sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Baca juga: Tarif Transfer Bank Rp 2.500 Berlaku di Mobile Banking, ATM, hingga Agen
"Maksimal Rp 2.500, tergantung banknya. Bisa saja banknya menarifkan kurang dari Rp 2.500. Tetapi, kami membatasi tidak boleh lebih dari Rp 2.500," tutur dia dalam Taklimat Media BI, Rabu (3/11/2021).
Lebih lanjut Fili menyebutkan, tarif tersebut akan dievaluasi secara berkala oleh bank sentral.
Ia pun tidak menutup kemungkinan ketentuan batas maksimal Rp 2.500 mengalami penurunan setelah adanya evaluasi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"SKNBI tadinya harus bayar Rp 3.500 per transaksi. Lalu, bank bayar ke kita Rp 600. Tapi, pada saat awal pandemi kita lihat ini berat bagi masyarakat, makanya kita turunkan, jadi SKNBI Rp 2.900 dan bank bayar ke kita Rp 1," ujar Fili.
Lebih lanjut, Fili menjelaskan, BI Fast bakal diterapkan ke berbagai instrumen keuangan perbankan sehingga tidak hanya terbatas kartu debit atau kredit.
"Instrumennya bisa menggunakan nota debit kredit, bisa menggunakan uang elektronik, bisa menggunakan kartu (APMK)," kata dia.
Selain itu, penerapan tarif maksimal Rp 2.500 akan berlaku di semua kanal perbankan. Namun, hal ini akan dilakukan secara bertahap.
BI: Tarif Transaksi Antar-Bank Masih Bisa Turun Lagi dari Rp 2.500 - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment