Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 3, 2021

Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19 - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengaku khawatir dengan adanya pengurangan masa karantina yang ditetapkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Sebabnya, hal itu akan memicu masuknya varian virus SARS CoV-2 jenis baru yaitu Delta Plus AY.4.2 yang kini sudah merebak di sejumlah negara sehingga sangat membahayakan.

Ia pun mengingatkan agar pemerintah memperketat tes, skrining, dan karantina pada kedatangan orang dari luar negeri.

Baca juga: Lama Karantina dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

"Kalau saya bukan mengkhawatirkan mobilitasnya, tapi varian barunya. Varian Delta Plus AY.4.2 menularnya lebih besar dari varian Delta sebelumnya," kata Masdalina, dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Varian baru Delta Plus ini, kata Masdalina, lebih berbahaya dibandingkan varian MU yang merupakan kategori varian of interest.

Varian Delta Plus AY.4.2 adalah varian of concern yang kategorinya sama dengan varian Delta yang menyebabkan lonjakan kasus COVID-19 gelombang kedua pada Juli dan Agustus 2021.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Strain COVID-19 varian Delta Plus AY.4.2 ini bahkan dilaporkan sudah terdeteksi di negara Singapura.

Masdalina meyakini bahwa kemampuan skrining dan pendeteksian secara dini terhadap COVID-19 oleh para petugas sudah baik mengingat pengalaman yang sudah ada sebelumnya.

Namun ia mengingatkan Indonesia harus mewaspadai kedatangan orang dari negara-negara yang saat ini sedang terjadi kasus penularan tinggi.

Baca juga: Masa Karantina Jadi 3 Hari, Pemerintah Klaim Sudah Pertimbangkan Masukan Pakar

Adapun pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Karantina 3 hari khusus ditujukan ditujukan bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah divaksinasi dosis penuh.

Sementara, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Epidemiolog Khawatirkan Pengurangan Masa Karantina dari Luar Negeri Picu Lonjakan Kasus Covid-19 - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...