Karantina dari luar negeri berapa hari? Jawaban dari pertanyaan ini sedang dicari-cari masyarakat saat ini. Pemerintah baru ini mengubah durasi karantina untuk WNA dan WNI dari luar negeri.
Hal ini dilakukan imbas dampak dari varian baru virus Corona dari Afrika, yaitu Omicron. Pemerintah memperpanjang durasi karantina dari luar negeri sebagai antisipasi masuknya varian Omicron ke Indonesia.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan varian Omicron ini sudah tersebar ke beberapa negara. Indonesia juga akan menutup akses WNA yang telah melakukan perjalanan dari sejumlah negara.
"Kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan varian omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (28/11/2021).
Lalu, karantina dari luar negeri berapa hari? Simak informasi yang sudah kami rangkum berikut ini.
Saat ini pemerintah memberlakukan aturan mengenai karantina WNA dan WNI dari luar negeri (selain dari negara Afrika) menjadi 7 hari. Sebelumnya, karantina dari luar negeri hanya 3 hari.
Sementara itu, untuk WNI yang baru tiba dari negara-negara Afrika (Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho) wajib karantina 14 hari. Aturan ini berlaku mulai hari ini.
Aturan Karantina dari Luar Negeri
Aturan terbaru mengenai karantina dari luar negeri tertulis dalam Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini dikeluarkan oleh Satgas penanganan Covid-19 pada Senin (29/11/2021).
Adapun aturan mengenai karantina dari luar negeri yang dilihat dari SE tersebut adalah sebagai berikut:
-
Kewajiban karantina dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
- Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. -
Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam.
Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Kini informasi soal karantina dari luar negeri berapa hari sudah diketahui. Adapun akan dilakukan tes ulang RT-PCR selama karantina. Informasinya dapat dilihat di halaman selanjutnya.
Karantina dari Luar Negeri Berapa Hari? Ini Aturan Setelah Diperpanjang - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment