Rechercher dans ce blog

Wednesday, November 17, 2021

Penerimaan dari Pajak Digital Terkumpul Rp3,92 Triliun - Bisnis.com

Bisnis, JAKARTA —  Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital tercatat senilai Rp3,92 triliun.

Secara terperinci, penerimaan itu berasal dari setoran pada tahun lalu yang senilai Rp730 miliar dan setoran pada tahun ini, yang melonjak menjadi Rp3,19 triliun. Pajak digital tahun ini berasal dari 65 pelaku usaha PMSE.

“Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, Rabu (17/11).

Dia menjelaskan, saat ini terdapat 87 pelaku usaha yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak sebagai wajib pungut atas produk digital luar negeri yang dipasarkan di Indonesia.

Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dengan melihat kondisi terkini.

Terbaru, pada September 2021 Ditjen Pajak menunjuk empat pelaku usaha sebagai wajib pungut PPN PMSE, yakni Chegg Inc., NBA Properties Inc., Activision Blizzard International B.V., dan Economist Digital Services Limited.

“Sejak 1 Oktober 2021 empat pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN karena telah ditunjuk sejak September 2021,” kata Neil.

Adapun jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Di sisi lain, pemerintah terus mengidentifikasi dan menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri di Indonesia sehingga jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE terus bertambah.


Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Konten Premium Masuk / Daftar

Adblock test (Why?)


Penerimaan dari Pajak Digital Terkumpul Rp3,92 Triliun - Bisnis.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...