JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, data ganda tenaga kesehatan penerima insentif berlebih hanya 1 persen dari total data keseluruhan.
Dia pun memastikan terus membersihkan data (cleansing) tersebut agar pencairan insentif berikutnya tidak berlebihan. Adapun data ganda terjadi karena adanya transisi pemberian insentif berbasis aplikasi.
"Dalam proses transisi ini, ada beberapa yang data cleansing-nya tidak bagus. Jadi ada yang duplikasi. Tapi sebagai gambarannya duplikasi itu hanya 1 persen dari total," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (1/11/2021).
Baca juga: Menkes: Tak Usah Khawatir, Kelebihan Insentif Nakes Tidak Akan Diambil Kembali
Terkait kelebihan pembayaran insentif kepada beberapa nakes, Budi urung menarik kembali kelebihan pembayaran. Dia menuturkan, pihaknya akan memberikan kompensasi dari pembayaran alih-alih menarik kembali uang yang sudah diterima nakes.
Keputusan itu sudah diambil berdasarkan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kompensasi berupa pembayaran kembali melalui pemotongan insentif yang diterima selanjutnya oleh para nakes.
"Jadi untuk para nakes, saya titip tidak usah khawatir, (kelebihan) tidak akan diambil kembali, tetap bisa konsentrasi kerja," jelas Budi.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut diterima oleh 8.961 nakes. Jumlah kelebihan pembayaran nakes ini bervariasi dari rentang ratusan ribu rupiah hingga Rp 50 juta.
Terkait adanya kelebihan pembayaran kepada nakes hingga Rp 50 juta, pihaknya bakal mencari cara agar uang tersebut bisa kembali lewat pembayaran insentif selanjutnya.
"Walaupun angkanya seperti itu, tapi kita carilah sehingga ada pengembalian tapi ada perbaikan sistem. Dan (kelebihan pembayaran insentif) itu cuma 1 persen dari total yang disalurkan," tutur dia.
Sebagai informasi, kelebihan pembayaran dana terjadi lantaran Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data (data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasis pemerintah daerah (Pemda) ataupun rumah sakit menjadi berbasis aplikasi.
Pembayaran untuk nakes di rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit swasta, rumah sakit TNI/Polri, dan BUMN dibayar melalui Kementerian Kesehatan. Sementara pembayaran insentif nakes di RSUD dilakukan melalui pemerintah daerah.
Baca juga: Menkes: Tak Usah Khawatir, Kelebihan Insentif Nakes Tidak Akan Diambil Kembali
Rotasi pembayaran nakes dilakukan karena ada beberapa isu yang menghambat pembayaran karena tidak langsung diterima oleh nakes terkait. Oleh karena itu, Kemenkes mengubah mekanisme dengan sistem sehingga insentif bisa langsung diterima oleh nakes.
Sementara, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan pinjaman luar negeri Indonesia Emergency Response to Covid-19 tahun 2020-2021 pada Kemenkes.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk memberikan penilaian atas kepatuhan program dalam mencapai Disbursement Linked Indicator (DLI)/Disbursement Linked Result (DLR) pinjaman luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Ribuan Nakes Dapat Insentif Dobel, Menkes Klaim hanya 1 Persen dari Total - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment