Rechercher dans ce blog

Thursday, November 4, 2021

Syarat Korban Kecelakaan Dapat Santunan dari Jasa Raharja - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Artis Vanessa Angel dan Suami Febri Andriansyah dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di KM 672 ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur. Kecelakaan maut ini menjadi sorotan publik.

Kecelakaan diduga diakibatkan oleh supir yang kelelahan. Namun, PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan tidak bisa memberikan santunan kepada keluarga mereka.

Pasalnya, mereka tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan. Apa sebenarnya syarat dan kriteria korban kecelakaan dapat santunan dari Jasa Raharja?


Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar kendaraan dan menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas.

Santunan juga akan diberikan bagi setiap orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak. Sementara itu, dikutip dari laman Jasa Raharja, bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan, maka pengemudi dan seluruh penumpang yang ada di dalamnya tidak dijamin oleh undang-undang tersebut.

Dengan demikian, kecelakaan yang dialami Vanessa Angel dan suami tidak termasuk sebagai korban yang mendapat santunan dari perusahaan asuransi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengkonfirmasi kecelakaan tersebut di luar tanggung jawab perusahaan asuransi pelat merah.

[Gambas:Video CNN]

"Dapat disimpulkan bahwa kasus kecelakaan yang terjadi pada Vanessa Angel dan keluarga di luar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," kata Rivan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/11).

Sementara itu, bagi korban kecelakaan yang memenuhi persyaratan dalam aturan tersebut akan menerima sejumlah santunan. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP.15/ PMK.010/2017 menjelaskan korban meninggal dunia dan cacat tetap akan menerima santunan maksimal Rp50 juta.

Bagi korban yang harus dirawat akan menerima santunan dengan nilai maksimal Rp20 juta hingga Rp25 juta. Penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, penggantian biaya P3K diberikan maksimal sebesar Rp1 juta, dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.

Dalam insiden tersebut, terdapat tiga korban lain yang dinyatakan selamat. Mereka adalah anak Vanessa Gala Sky Andriansyah, pengasuh, dan supirnya. Kini ketiganya dilarikan ke RS Kertosono untuk mendapat perawatan lebih lanjut.

(fry/agt)

Adblock test (Why?)


Syarat Korban Kecelakaan Dapat Santunan dari Jasa Raharja - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...