Rechercher dans ce blog

Wednesday, December 1, 2021

Syarat Baru Perjalanan Lewat Laut dari Menhub di Era Omicron - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur sejumlah aturan baru bagi pelaku perjalanan internasional dengan transportasi laut, seperti kapal biasa hingga kapal pesiar (cruise). Aturan ini dirilis untuk mengantisipasi varian baru covid-19 bernama omicron.

Beleid ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 103 Tahun 2021 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menaiki kapal laut dari luar negeri harus membawa hasil negatif RT-PCR maksimal tiga hari sebelum kedatangan di pelabuhan. Hasil RT-PCR tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.


Kemudian, Bagi warga negara asing (WNA) yang menumpang kapal laut dari perjalanan internasional tidak boleh memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang karena varian baru omicron. Beberapa negara tersebut, antara lain Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Pintu masuk internasional bagi transportasi laut hanya dibuka di beberapa pelabuhan, yakni Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Nunukan.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan menggunakan kapal pesiar dan kapal layar (yacht) hanya diperbolehkan masuk melalui pelabuhan di Bali dan pelabuhan di Kepulauan Riau.

Syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan menggunakan cruise dan yacht ialah sudah divaksin hingga dua dosis, memiliki asuransi kesehatan senilai US$100 ribu yang juga membiayai penanganan covid-19, dan memiliki bukti pemesanan akomodasi di Indonesia.

Pada saat kedatangan, seluruh penumpang transportasi laut harus mengikuti karantina selama tujuh hari. Karantina berlaku bagi pelajar, mahasiswa, hingga pelaku perjalanan.

Sementara, bagi WNI yang berasal dari wilayah yang dilarang untuk datang karena omicron harus menjalani karantina selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

Hingga saat ini, Indonesia masih menutup pintu internasional bagi penumpang yang berasal beberapa negara di Afrika.

[Gambas:Video CNN]

(fry/aud)

Adblock test (Why?)


Syarat Baru Perjalanan Lewat Laut dari Menhub di Era Omicron - CNN Indonesia
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...