KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi berujung dinyatakan pailit. Putusan pailit dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5) setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.
Dalam kasus ini, Kampung Kurma menjual kavling degan total dana terkumpul sekitar Rp 333 miliar dari 2.000 korban.
Kampung Kurma menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Kampung Kurma juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang dan fasilitas lainnya.
Namun, faktanya dalam proses penyidikan terungkap bahwa sebagian besar dari transaksi 2.000 korban tidak mendapatkan hal yang dijanjikan penjual. Usut punya usut Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.
Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK
Pembeli jadi terkendala dalam melakukan proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Perencana Keuangan sekaligus pendiri Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan biasanya setelah perusahaan diputuskan pailit maka nasib dana investor atau pembeli selanjutnya bergantung pada seberapa cukup aset Kampung Kurma untuk melunasi kewajibannya.
Belajar dari Kampoeng Kurma, pahami investasi sektor agribisnis - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment