KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan investasi bodong PT Kampoeng Kurma Jonggol atau Kampung Kurma resmi berujung dinyatakan pailit. Putusan pailit dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jarkata Pusat, Selasa (25/5) setelah proposal rencana perdamaian ditolak oleh para kreditur.
Dalam kasus ini, Kampung Kurma menjual kavling degan total dana terkumpul sekitar Rp 333 miliar dari 2.000 korban.
Kampung Kurma menawarkan 4.208 kavling dengan bonus sebuah pohon kurma untuk masing-masing kavling. Kampung Kurma juga menjanjikan akan mendirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kolam renang dan fasilitas lainnya.
Namun, faktanya dalam proses penyidikan terungkap bahwa sebagian besar dari transaksi 2.000 korban tidak mendapatkan hal yang dijanjikan penjual. Usut punya usut Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.
Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK
Pembeli jadi terkendala dalam melakukan proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen.
Perencana Keuangan sekaligus pendiri Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan biasanya setelah perusahaan diputuskan pailit maka nasib dana investor atau pembeli selanjutnya bergantung pada seberapa cukup aset Kampung Kurma untuk melunasi kewajibannya.
"Namun, sering terjadi juga perusahaan yang pailit nilai asetnya lebih kecil dari jumlah utang yang dimiliki, jika aset tidak cukup maka pembeli atau investor akan rugi," kata Eko, Kamis (27/5).
Melihat jumlah korban yang banyak, Eko mengatakan kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Ketika ditawari barang atau aset, sebelum membeli, masyarakat harus mempelajari sitem kerja tawaran investasi tersebut.
Baca Juga: Korban Kampoeng Kurma optimistis dananya bisa kembali lewat PKPU
Tingkatkan kewaspadaan juga perlu jika masyarakat dijanjikan imbal hasil tinggi dan rutin. Mudahnya, jika imbal hasil yang ditawarkan lebih tinggi dari bunga deposito jangan ragu untuk meningkatkan kewaspadaan pada tawaran tersebut.
"Jangan hanya fokus pada imbal hasil, karena saat perusahaan yang tidak bertanggung jawab akan menawarkan iming-iming yang luar biasa menarik," kata Eko.
Terakhir, masyarakat juga perlu mengecek legalitas izin usaha perusahaan tersebut. Jika memang ditawari investasi di bidang agribisnis yang berhubungan dengan pengembangan kawasan, maka baiknya pilih perusahaan atau pengembang yang terdaftar dalam asosiasi properti atau semacamnya.
Belajar dari Kampoeng Kurma, pahami investasi sektor agribisnis - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment