Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat, ConocoPhillips dikabarkan berniat hengkang dari pengelolaan Blok Corridor.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengungkapkan, rencana ConocoPhillips melepas hak partisipasi alias participating interest (PI) pada Blok Corridor telah disampaikan kepada SKK Migas.
"Secara verbal sudah disampaikan seperti itu (melepas PI)," kata Fatar kepada Kontan.co.id, Senin (31/5).
Kendati sudah menyatakan niat secara verbal namun pihak ConocoPhillips belum merinci lebih jauh alasan melepas PI di Blok Corridor.
Baca Juga: SKK Migas memproyeksi capaian lifting migas tahun ini hanya 97,3% dari target APBN
Fatar pun memastikan belum ada rencana pertemuan untuk saat ini. SKK Migas masih menanti pengajuan proposal secara resmi oleh ConocoPhillips.
Merujuk pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, ConocoPhilips tercatat sebagai kontraktor Blok Corridor dengan hak partisipasi sebesar 54%, dan Repsol Energy memiliki porsi sebesar 36%. Sementara sisanya, Pertamina menggenggam hak partisipasi sebanyak 10%.
Nantinya, dengan berakhirnya kontrak saat ini pada 20 Desember 2023 maka akan ada perubahan hak partisipasi yakni Pertamina Hulu Energi Corridor 30%, ConocoPhillips 46% dan Repsol 24% untuk 20 tahun kedepan pasca 2023. Skema kontrak baru yang dianut yakni gross split.
Mundurnya ConocoPhillips menambah daftar perusahaan migas global yang hengkang dari investasi migas tanah air. Sebelumnya, Royal Dutch Shell telah lebih dulu berniat melepas hak partisipasi 35% di Blok Masela.
Selain itu, Chevron juga telah menyatakan niatan untuk mundur dari Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) tahap II.
Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.
ConocoPhillips berniat hengkang dari Blok Corridor - Industri Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment