Rechercher dans ce blog

Monday, May 31, 2021

Harapan para pengusaha dari kebijakan sunset policy - Kontan

Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan rencana penghapusan sanksi perpajakan atau sunset policy bagi wajib pajak pelapor harta kekayaan mereka yang selama ini belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT).

Rencana yang sebelumnya disebut-sebut sebagai kebijakan pengampunan pajak tax amnesty II mulai menuai masukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program pengungkapan aset sukarela dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final alias PAS Final.

Kebijakan ini mengisyaratkan dengan program PAS, wajib pajak membayar PPh terutang dan mendapatkan keringanan sanksi administrasi seperti yang selama ini berlaku yakni denda 200% dari kewajiban.

Baca Juga: KSPI menepis klaim Menaker soal penurunan angka pengangguran

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah Kamis (20/5) menyatakan ia akan mendukung program sunset policy ini. Said menilai cara ini lebih baik ketimbang pemerintah menggelar tax amnesty seperti 2016 lalu.

Anggota Komisi XI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDPI) ini menilai, tarif yang pas untuk sunset policy sebesar 15% -17,5% dari penghasilan wajib pajak yang belum dilaporkan. Ia optimistis, sunset policy bisa sukses dilaksanakan tahun depan.

Pemerintah sudah pernah menggelar sunset policy pada 2008 lalu. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008, pemerintah menghapus denda administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak dan wajib pajak yang ikut program ini, tidak diberikan Surat Tagihan Pajak.

Baca Juga: Sunset policy bisa menjadi cara pemerintah berikan pengampunan pajak

Catatan KONTAN, sunset policy menyumbang 15,2% atau sekitar Rp 555 miliar terhadap surplus penerimaan pajak 2008 yang mencapai Rp 36,57 triliun. Adapun realisasi penerimaan pajak kala itu sebesar Rp 571,1 triliun dengan target Rp 534,53 triliun.

DONASI, Dapat Voucer Gratis!
Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.




Adblock test (Why?)


Harapan para pengusaha dari kebijakan sunset policy - Kontan
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...