JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik sebutan "The King of Lip Service" dari BEI UI yang dialamatkan ke Presiden Jokowi kini melebar ke masalah lain, yakni terkait posisi komisaris BUMN yang disandang Rektor UI, Ari Kuncoro.
Gaduh rangkap jabatan Rektor UI ini mulai mengemuka setelah pihak Kampus Kuning itu memanggil dan menegur mahasiswa yang melabeli Presiden Jokowi sebagai pemimpin lip service yang merujuk pada arti antara ucapan dan tidakan tidak sejalan.
Rektor UI Ari Kuncoro dinilai melanggar aturan kampus yang dipimpinnya sendiri, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.
Baca juga: Daftar 9 Pentolan NU yang Jadi Komisaris BUMN
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah.
"Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi.
Karena jelas pelanggarannya tersebut, Ombudsman meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk memberhentikan Ari Kuncoro dari jabatan komisaris BUMN.
Baca juga: Deretan Pensiunan Jenderal Polisi yang Jadi Komisaris BUMN
Ari Kuncoro sendiri telah menjabat sebagai Rektor UI sejak 25 September 2019 lalu. Selain menjadi Rektor UI, Ari Kuncoro juga tercatat menjabat sebagai wakil komisaris utama dan komisaris independen di sebuah bank milik BUMN.
Selain itu, undang-undang tentang BUMN mengatur bahwa komisaris, direksi hingga kepala-kepala bagian dalam BUMN tergolong sebagai jabatan atau pejabat.
"Jadi intinya sederhananya melanggar aturan. Dia kan Rektor UI, dan berarti dia melanggar statuta dirinya sendiri," ungkap Yeka.
Ia menilai sudah sepatutnya rektor UI lebih mematuhi dan tunduk pada statuta yang sudah diatur. Apalagi pelanggaran tersebut dilakukan orang nomor satu di kampus besar nasional tersebut.
Baca juga: Profil Kemal Arsjad, Komisaris BUMN Askrindo
"Ombudsman hanya katakan Rektor UI itu langgar aturan, oleh karena itu kita minta Menteri BUMN tertibkan, konsekuensinya ya dia harus keluar dari komisaris, cuma Ombudsman nggak bisa intervensi, yang bisa keluarkan dia kan RUPS atau permintaan Menteri BUMN," ujar Yeka.
Selain itu dengan pengangkatan Ari Kuncoro sebagai komisaris BUMN, juga menunjukan kalau pemerintah tidak melakukan seleksi ketat pemilihan pejabat perusahaan negara dan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.
PP Nomor 68 Tahun 2013 yang melarang rangkap jabatan tersebut dibuat oleh pemerintah, kemudian Ari Kuncoro pun diangkat sebagai komisaris BUMN oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN. Di mana saat diangkat sebagai komisaris BUMN, Ari Kuncoro diketahui sudah menjabat sebagai Rektor UI.
Profil Ari Kuncoro
Ari Kuncoro terpilih sebagai Rektor UI periode 2019-2024 melalui hasil pemungutan suara (voting) oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, pada 9 September 2019 silam.
Pada pemilihan itu, di tahap tiga besar pemilihan Rektor UI, dia berhasil menyingkirkan dua kandidat kuat lainnya, yaitu Prof. Abd Haris dan Prof. Budi Wiweko.
Dalam voting, Ari Kuncoro memperoleh 16 suara, Abd Haris mendapatkan 7 suara, dan Budi Wiweko tidak meraih suara (nol).
Baca juga: Terima Gaji Besar, Apa Sebenarnya Tugas Komisaris BUMN?
Dikutip dari laman resmi UI, Ari Kuncoro adalah seorang Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi dengan Google H-Index 14, yang juga bermakna peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah versi RePEC.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Rektor UI 2019-2024, ia menjabat Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis. Selain aktivitas akademik di FEB UI, ia juga menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi profesor tamu di beberapa kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014 ini, Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.
Dalam menunjang visinya tersebut, Prof. Ari mengatakan memiliki beberapa program yang salah satunya berfokus kepada team work.
Baca juga: Mengapa Banyak Pensiunan Jenderal TNI Jadi Komisaris BUMN?
Menurut Ari Kuncoro, terjadinya rupiah yang melemah, ekspor yang menurun, disebabkan SDM Indonesia yang tidak guyub secara internasional. Ari lantas memiliki program yang ditujukan untuk mahasiswa, yaitu membuat pendidikan yang berbasis kolaborasi.
“Selama ini, yang dihasilkan adalah individualis, dengan IPK tinggi, lalu kalo jadi team work payah,” ucap Ari sebagaimana dirilis laman resmi UI.
Ia menjelaskan jika team work sangatlah penting karena setiap individu tidak akan bisa pintar sendirian. Untuk itu, dia merencanakan program paper kelompok, proyek kelompok, dan lain sebagainya.
“Dan itulah program yang akan dicoba supaya SDM Universitas Indonesia dapat berperan untuk menjaga bangsa dan negara kita. Mungkin saat ini masih banyak CEO yang berasal dari Universitas Indonesia, tetapi kita tidak tahu lima tahun ke depan,” tandasnya.
Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Fasilitas Kartu Kredit Bagi Komisaris BUMN untuk Kepentingan Perusahaan
Jejak Ari Kuncoro di perusahaan BUMN
Ari Kuncoro saat ini tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dikutip dari laman resmi perseroan.
Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu, bersamaan dengan perombakan pengurus lainnya.
Saat itu, pemegang saham juga mengangkat Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI menggantikan Andrinof A. Chaniago. Sementara di saat bersamaan, Di jajaran direksi, terdapat perubahan yaitu penggantian direktur kepatuhan dari Azizatun Azhimah ke Wisto Prihadi.
Baca juga: Demi Konten, Dalih Erick Thohir Tunjuk Abdee Slank Jadi Komisaris BUMN
Sebelum menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen BRI, Ari Kuncoro bukan termasuk orang baru di susunan pejabat bank pelat merah.
Ari Kuncoro bahkan pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI, tepat sebelum digeser ke jajaran Komisaris Bank BRI.
Dikutip dari laman resmi BNI, Ari terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BNI di Kantor Pusat BNI, Jakarta pada Kamis, 2 November 2017.
Kala itu, Ari Kuncoro sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI, menggantikan Komisaris Utama sebelumnya, yaitu Hartadi A Sarwono.
Baca juga: Berikut Daftar 19 Relawan Jokowi yang Jadi Komisaris BUMN
Adblock test (Why?)
Ombudsman Minta Erick Thohir Pecat Rektor UI dari Komisaris BUMN - Kompas.com - Kompas.com
Read More