Rechercher dans ce blog

Thursday, June 10, 2021

Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Seret 13 Nama Mulai dari Wiranto, Budi Gunawan, hingga Ma'ruf Amin - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021) kemarin.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum itu, Rizieq menyebut 13 nama pejabat publik mulai dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Berikut rangkuman nama-nama pejabat publik yang disinggung Rizieq Shihab pada persidangan Kamis kemarin.

Baca juga: Pleidoi Rizieq Shihab: Singgung Kandasnya Kesepakatan dengan 3 Jenderal hingga Minta Bebas Murni

Rizieq Shihab membandingkan tuntutan dari jaksa terhadapnya dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus red notice koruptor Djoko Tjandra.

Untuk diketahui Rizieq dituntut hukuman 6 tahun penjara atas kasus tes swab palsu di RS Ummi Bogor. Rizieq menilai jaksa penuntut umum mejadikan kasus pelanggaran protokol kesehatan di RS Ummi Bogor jauh lebih berat dibanding kasus korupsi.

"Bahwa dalam kasus korupsi Djoko Tjandra, ternyata Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing hanya dituntut empat tahun penjara," kata Rizieq.

Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, lanjut Rizieq, hanya dituntut tiga tahun penjara terkait kasus red notice Djoko Tjandra.

"Dan Irjen Prasetijo lebih ringan lagi hanya, dituntut 2,5 tahun penjara," tutur Rizieq.

Baca juga: Rizieq Shihab: Penyiram Air Keras ke Novel Hanya Dituntut Setahun, tapi Pelanggar Prokes Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam pleidoi, Rizieq juga menyebut sejumlah pertemuannya bersama Wiranto, Budi Gunawan, hingga Tito Karnavian saat berada di Arab Saudi.

Rizieq mengklaim selalu membuka diri dan mengajak Pemerintah Indonesia berdialog dan menyelesaikan konflik dengan dirinya demi menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pada akhir Mei 2017, saat saya berada di Kota Tarim, Yaman, saya ditelepon Menko Polhukam Jenderal TNI (Pur) Wiranto dan beliau mengajak saya dan kawan-kawan untuk membangun kesepakatan agar tetap membuka pintu dialog dan rekonsiliasi," kata Rizieq.

Pihaknya pun menyambut baik imbauan Wiranto tersebut.

"Lalu sekitar awal Juni 2017, saya bertemu dan berdialog langsung dengan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Polisi (Pur) Budi Gunawan bersama timnya di salah satu hotel berbintang lima di Kota Jeddah, Arab Saudi," lanjut Rizieq.

Baca juga: Sampaikan Pleidoi Kasus RS Ummi, Hanif Alatas Minta Dibebaskan Murni

Kedua belah pihak membuat kesepakatan tertulis.

"Yang ditandatangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya," kata Rizieq.

Dalam perjanjian itu, kata Rizieq, dia siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi Widodo selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi Negara Indonesia.

"Dan saya juga dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Kapolri Jenderal Polisi (Pur) Muhammad Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah," ujar Rizieq.

Namun, lanjut Rizieq, perjanjian yang telah disepakati tersebut gagal karena adanya operasi intelijen hitem berskala besar.

"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi," kata Rizieq.

"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," lanjutnya lagi dalam pleidoinya itu.

Baca juga: Perkara Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dan Dipulihkan Nama Baiknya

Ma'ruf Amin

Rizieq juga turut menyebut nama Ma'ruf Amin yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum MUI Pusat. Menurut Rizieq, Ma'ruf Amin menandatangani surat perjanjian hasil pertemuannya bersama Budi Gunawan.

"Hasil pertemuan tersebut sangat bagus, kita buat kesepakatan tertulis hitam di atas putih yang ditanda-tangani oleh saya dan Komandan Operasional BIN Mayjen TNI (Pur) Agus Soeharto di hadapan Kepala BIN dan timnya, yang kemudian surat tersebut dibawa ke Jakarta dan dipersaksikan serta ditanda-tangani juga oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi Wakil Presiden RI," kata Rizieq.

Baca juga: Di Pengadilan, Rizieq Shihab Kaitkan Diaz Hendropriyono dengan Tewasnya Laskar FPI

Rizieq Shihab mengatakan bahwa kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor merupakan hasil rekayasa. Salah satu buktinya adalah twit salah satu staf Presiden bidang intelijen Diaz Hendropriyono.

Saat itu, Rizieq sudah ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

"Salah satu staf Presiden bidang intelijen Diaz Hendropriyono yang diduga kuat terlibat dalam pembantaian enam laskar pengawal saya pada 7 Desember 2020 langsung mem-posting pesan singkat dalam akun Instagram dan Twitter resminya dengan bunyi, 'Sampai Ketemu di 2026'," ujar Rizieq.

Menurut Rizieq, twit tersebut merupakan isyarat jelas tentang rencana 'mengkandangkan' dirinya untuk waktu yang lama.

"Diaz sebagaimana ayahnya, AM Hendropriyono, masih belum puas dengan pembantaian enam laskar pengawal saya, sehingga masih terus mengejar agar saya dihukum berat," kata Rizieq.

Saat membacakan pleidoi, Rizieq Shihab menyebut 10 kebohongan Wali Kota Bogor, Bima Arya, terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor. Rizieq mengungkapkan bahwa Bima Arya bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi pada 26 dan 27 November 2020 dan disambut baik oleh pihak RS.

Bima lalu dipertemukan dengan pihak Rizieq, bermusyawarah, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Faktanya, tengah malam sepulang dari RS Ummi setelah rapat dengan tim Satgas, tiba-tiba Bima Arya berubah pikiran dan langsung menugaskan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah untuk buat laporan polisi pada 28 November 2020 dini hari," kata Rizieq.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Rizieq Sebut Kesepakatannya dengan Wiranto, Budi Gunawan, dan Tito Karnavian Saat di Arab

Namun dalam persidangan sebagai saksi di PN Jakarta Timur, Bima Arya mengaku lebih mengedepankan penyelesaian hukum daripada penyelesaian kekeluargaan. Dengan demikian, kata Rizieq, hal itu bertolak belakang dengan kesepakatan musyawarah dengan pihaknya.

Kebohongan kedua, adalah soal laporan polisi terhadap Rizieq yang tidak pernah dicabut dengan alasan dilarang Kapolda Jawa Barat. Padahal, sebelumnya Bima berjanji akan mencabut laporan polisi tersebut.

Kebohongan ketiga, Bima Arya menyatakan RS Ummi tidak koperatif dan tidak pernah melapor sampai saat Bima hadir dalam persidangan Rizieq pada 8 April 2021.

Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab: Tuntutan Tak Masuk Akal, bahkan Sadis

Faktanya, kata Rizieq, saat Bima datang ke RS Ummi, ia disambut baik dan pihak RS sangat kooperatif, serta permintaan Bima agar Rizieq melakukan test PCR telah dipenuhi.

Kebohongan keempat adalah Bima Arya menuduh RS Umni menghalangi tes PCR terhadap Rizieq. Namun menurut Rizieq, saat RS Ummi sudah setuju melakukan tes PCR, Satgas Covid-19 Kota Bogor yang ditugaskan Bima Arya untuk mendampingi tim Mer-C, tidak datang.

Kebohongan kelima adalah Bima Arya merasa dihalang-halangi Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, karena menurutnya pihak Rizieq menolak tes PCR ulang.

"Faktanya, saya keberatan tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan dan Habib Hanif hanya menanyakan apa urgensi tes PCR dua kali dalam waktu berdekatan," kata Rizieq.

Kebohongan keenam, Bima Arya mengatakan sudah damai dengan RS Ummi dan janji tidak akan melanjutkan ke polisi. Namun, kasus tetap dilanjutkan ke polisi.

Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja. Namun Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa.

Kebohongan kedelapan, Bima Arya dalam persidangan pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Rizieq Bandingkan Tuntutan Jaksa Terhadapnya yang Lebih Berat daripada Djoko Tjandra

Kebohongan kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Namun menurut Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kebohongan kesepuluh adalah Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit, lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Rizieq.

Baca juga: Dalam Nota Pembelaan, Rizieq Sebut 10 Kebohongan Wali Kota Bogor

Rizieq Shihab kemudian membandingkan tuntutan dari jaksa terhadapnya dalam kasus tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan tuntutan kasus penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Pasalnya, dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut satu tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut enam tahun penjara," kata Rizieq.

"Selain itu, ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa," tutur Rizieq.

Selanjutnya, Rizieq juga turut membandingkan perkaranya dengan kasus penistaan agama terdakwa eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam perkara tersebut, Ahok hanya dituntut pidana percobaan 2 tahun penjara.

"Bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok",

"Buktinya, Ahok si penista Agama hanya dituntut hukuman percobaan 2 tahun, sedang penyiram air keras ke penyidik KPK hanya dituntut 1 tahun penjara, tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," ujar Rizieq

Baca juga: Di Pengadilan, Rizieq Shihab Kaitkan Diaz Hendropriyono dengan Tewasnya Laskar FPI

Rizieq menolak dianggap dengan sengaja menutupi hasil tes swab-nya kepada publik. Dia kemudian membandingkan kasusnya dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diketahui sembunyi-sembunyi saat terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sejumlah pejabat dan tokoh nasional banyak yang merahasiakan kondisi kesehatan mereka. Seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang merahasiakan dirinya kena Covid-19 pada 2020," ujar dia.

"Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena Covid-19, sehingga anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay pada 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif Covid-19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," lanjutnya.

Baca juga: Perkara Kasus Tes Usap, Rizieq Shihab Minta Bebas Murni dan Dipulihkan Nama Baiknya

Terakhir, Rizieq menilai, kasus tes usap di RS Ummi yang menjeratnya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan, bukan kasus kejahatan.

"Sehingga cukup diterapkan sanksi administrasi, bukan sanksi hukum pidana penjara," kata Rizieq.

Adblock test (Why?)


Bacakan Pleidoi, Rizieq Shihab Seret 13 Nama Mulai dari Wiranto, Budi Gunawan, hingga Ma'ruf Amin - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...