Rechercher dans ce blog

Friday, June 25, 2021

Bank Tanah Dapat Modal Awal dari APBN Senilai Rp 2,5 Triliun - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai modal awal, bank tanah diberikan dana sebesar Rp 2,5 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Bank Tanah.

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto memperkirakan, bank tanah mulai surplus dan mampu membiayai dirinya sendiri pada tahun ketiga.

"Badan khusus ini sebenarnya mirip dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggunakan modal awal, dalam PP disetujui Rp 2,5 triliun," jelas Himawan dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (25/06/2021).

Modal awal tersebut diberikan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan bank tanah.

Bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Himawan menegaskan, bank tanah ini merupakan badan khusus, bukan badan layanan umum (BLU).

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Badan ini disebut sui generis atau lembaga yang dibentuk melalui Undang-undang (UU) dan melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah, namun bersifat otonom atau independen.

Bank tanah juga disebut land manager  yang akan menginventarisasi, melakukan manajemen, serta mengatur peruntukan tanah.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Kewenangan Bank Tanah Tidak Akan Tumpang Tindih

Seperti yang diketahui, tanah merupakan sumber daya alam (SDA) maupun ruang pembangunan yang kebutuhannya semakin meningkat, misalnya untuk Reforma Agraria sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Karena fungsi bank tanah sebagai land manager, maka dari itu harus direncanakan mana yang cocok untuk PSN.

Himawan mengataakan, pihaknya saat ini sudah mengidentifikasi tanah mana yang akan dimasukan ke bank tanah.

Bank tanah dipastikan tidak bertumpang tindih dengan tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

Badan bank tanah dapat ditugaskan oleh pemerintah sebagai instansi yang memerlukan dan memperoleh tanah, baik dengan tahapan maupun secara langsung untuk kepentingan pembangunan nasional.

"Tidak ada overlapping, ini sudah diskusi di DPR, di mana Kementerian ATR/BPN ini perannya hanya regulator," pungkas Himawan.

Adblock test (Why?)


Bank Tanah Dapat Modal Awal dari APBN Senilai Rp 2,5 Triliun - Kompas.com - KOMPAS.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...