JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara terkait keputusan Pemerintah Hong Kong yang menutup akses penerbangan dari Indonesia ke negara tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar dan harus dihormati serta disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid tertinggi”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong Mulai Hari Ini
Novie mengingatkan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.
Langkah tersebut diambil untuk meminimalisir penyebaran virus yang telah merebak sejak tahun lalu itu.
“Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar”, tuturnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Namun demikian, Novie terus menghimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat yang sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Baca juga: Sederet Fakta Garuda Indonesia Dilarang Terbang ke Hong Kong
“Di tengah pandemi ini, Kami mengimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku,” tuturnya.
Sebagai informasi, Hong Kong melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat (25/6/2021) kemarin.
Hal tersebut dikarenakan Hong Kong menempatkan Indonesia menjadi negara berisiko sangat tinggi untuk virus corona.
Pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menyampaikan, penangguhan penerbangan dilakukan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan.
Baca juga: Kemenhub Buka 2.445 Formasi CPNS 2021, untuk Lulusan SMA hingga S2
Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia, Kemenhub: Hal yang Wajar - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment