JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara perihal kegiatan pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe atau yang dikenal dengan tambang emas Sangihe.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengungkap kebenaran terkait adanya surat dari Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.
“Pihak Kementerian ESDM benar telah menerima surat pribadi dari Wabup Kepulauan Sangihe tanggal 28 April 2021,” kata Ridwan Djamaluddin dalam penjelasannya sebagaimana dikutip pada Minggu (13/6/2021).
Baca juga: Siapa Sebenarnya Sosok di Balik Perusahaan Tambang Emas Sangihe?
PT Tambang Mas Sangihe (TMS) diketahui menjadi perusahaan yang akan menjalankan operasi di lokasi tambang emas Sangihe tersebut.
Ridwan juga mengaku akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini yang melibatkan para pihak terkait tambang emas Sangihe.
“Saat ini Ditjen Minerba sedang menjadwalkan pertemuan dengan pihak Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membahas kegiatan pertambangan PT TMS,” ujarnya.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Sikap Kementerian ESDM soal penolakan tambang
Ridwan juga menyampaikan penjelasan berkaitan dengan permintaan untuk membatalkan izin PT TMS yang diajukan Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong.
Dia menyebut, kegiatan pertambangan PT TMS didasarkan atas Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan PT TMS pada tahun 1997.
Baca juga: Ini Profil PT Tambang Mas Sangihe yang Izinnya Ditolak Wakil Bupati
Dikatakan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menerbitkan Izin Lingkungan untuk PT TMS pada tanggal 15 September 2020.
Dalam Izin Lingkungan dimaksud, masih menurut Ridwan, disebutkan bahwa lokasi yang akan digunakan PT TMS untuk melakukan kegiatan pertambangan hanya seluas 65,48 hektar dari total luas wilayah sebesar 42.000 hektar.
“Berdasarkan data Ditjen Minerba KESDM, total luas wilayah PT TMS yang prospek untuk ditambang adalah 4500 hektar (kurang dari 11 persen dari total luas wilayah KK PT TMS),” tandasnya.
Baca juga: Intip Sederet Harta Karun di Tambang Emas Sangihe
Dia menegaskan, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap luas wilayah KK PT TMS.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pihaknya dapat meminta PT TMS melakukan penciutan terhadap wilayah KK yang tidak digunakan/tidak prospek untuk dilakukan kegiatan pertambangan
“Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat dilapangan untuk memastikan kegiatan pertambangan PT TMS dilakukan sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan membayakan masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: Mengenal Tambang Emas yang Sempat Ditolak Wakil Bupati Sangihe Sebelum Meninggal
Diketahui bersama, Wakil Bupati Sangihe Helmud Hontong meninggal dunia ketika dalam perjalanan dari Bali melalui Makassar.
Sebelum meninggal ia sempat meminta Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan PT TMS yang berada di wilayahnya.
Ini Respons Kementerian ESDM soal Surat dari Wakil Bupati Sangihe - Kompas.com - Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment