JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, darah dari donor yang sudah menerima vaksin Covid-19 tidak berbahaya.
Seseorang yang telah disuntik vaksin Covid-19 dapat melakukan donor darah setelah 14 hari usai vaksinasi.
"Darah dari pendonor yang telah divaksinasi Covid-19 tidak berbahaya. Donor darah dapat dilakukan dengan menunggu 14 hari setelah vaksinasi," ujar Nadia dikutip dari siaran pers di laman resmi covid-19.go.id, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Klaster Gerendeng Kota Tangerang, 30 Warga dalam Satu RW Positif Covid-19
Menurut Nadia, pemberian waktu selama 14 hari itu dilakukan untuk memberikan jeda dan mengedepankan kehati-hatian.
Penjelasan Nadia ini mengonfirmasi tentang video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, disebutkan bahwa menerima donor darah dari orang yang sudah menerima vaksin Covid-19 berbahaya dan dapat mencemari darah orang yang belum di vaksin.
Menurut Nadia, faktanya informasi tersebut adalah salah.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting," tambahnya.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, dikarenakan vaksin Covid-19 merupakan vaksin baru, Nadia menyebut ada banyak hal yang harus diperhatikan.
Baca juga: WHO Jelaskan Proses Penerbitan Daftar Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac
Oleh karena itu, perlu jeda waktu beberapa hari setelah menerima suntikan untuk kehati-hatian.
Senada dengan Nadia, Sekjen Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Eka Ginanjar mengatakan, penerima vaksin Sinovac boleh donor darah tanpa menunggu satu tahun.
Kemenkes Tegaskan Darah dari Donor yang Divaksinasi Covid-19 Tak Berbahaya - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment