JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah anggota perwira Polri yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimutasi untuk kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1109/V.KEP./2021 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Sumber Daya Manusia Brigjen Bariza Sulfi pada Senin (31/5/2021).
“Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama/dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut,” dikutip dari telegram tersebut, Rabu (2/5/2021).
Baca juga: Diberhentikan Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri
Dari surat telegram itu, Kompol Edwar Zulkarnain, Kompol Petrus Parningtan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi yang sebelumnya ditugaskan di KPK dimutasi bertugas di jajaran kepolisian.
Kompol Edwar Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningtan Silalahi dipindah menjadi perwira menengah (pamen) di Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya).
Sementara itu, Kompol Ardian Rahayudi ditugaskan menjadi perwira menengah di SSDM.
Terima kasih telah membaca Kompas.com.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Dalam surat telegram yang sama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memutasi AKBP Agus Puryadi menjadi perwira menengah di Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Antikorupsi Akan Serahkan Surat ke Kapolri, Minta Firli Bahuri Ditarik dari KPK
Selanjutnya, AKBP Wiwiek Dwi Erawati dimutasikan menjadi Wakapusdik Sabhara Lemdiklat Polri.
Selain itu, Polri membebastugaskan 3 anggotanya karena pensiun, yakni AKBP Nida Ulfauzi, AKBP Andi Arwita Tangkala, dan AKBP Agnes Sri Yetti.
Mabes Polri Tarik 3 Anggotanya dari KPK - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More
No comments:
Post a Comment