Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan semua penerbangan penumpang dari Indonesia dilarang masuk ke Hong Kong. Hal ini terjadi karena buntut adanya penumpang asal Indonesia yang dinyatakan positif COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah Hong Kong juga mengumumkan bahwa maskapai Garuda Indonesia dilarang membawa penumpang ke Hong Kong. Garuda dilarang beroperasi selama dua minggu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Dilansir dari keterangan Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi mulai tanggal 25 Juni.
Dengan masuk ke dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia," tulis keterangan Kemenlu.
Hong Kong juga melarang penerbangan dari Filipina, India, Nepal dan Pakistan. Negara-negara tersebut telah masuk kategori A1 terlebih dahulu. Kebijakan ini pun bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
Kemenlu juga mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kemenlu.
Sebelumnya, otoritas Hong Kong mengumumkan bahwa Garuda Indonesia sementara dilarang terbang ke Hong Kong. Hal ini terjadi usai adanya laporan penumpang yang terbukti positif COVID-19 dalam penerbangan dari Jakarta.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Tonton juga Video: Lockdown Pertama Hong Kong, Sasar Kawasan Padat Penduduk
Pengumuman! Hong Kong Larang Semua Penerbangan dari Indonesia - detikFinance
Read More
No comments:
Post a Comment