KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setoran pajak pertambahan nilai (PPN) para pelanggan netflix, spotify, zoom, dan produk digital lainnya telah mencapai Rp 2,25 triliun dari awal Juli 2020 sampai dengan 16 Juni 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah setoran PPN tersebut merupakan akumulasi dari sebanyak 50 perusahaan digital yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak konsumen dalam mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Lebih lanjut, Menkeu memerinci, sebesar Rp 730 miliar berasal dari setoral Juli-Desember 2020. Kemudian, sebanyak Rp 1,52 triliun berasal dari penerimaan PPN PMSE di dari masa Januari hingga pertengahan bulan ini.
Sri Mulyani mengatakan, ke depan pemerintah akan berusaha memperbanyak perusahaan digital yang menarik PPN. Secara perlahan, semakin banyak perusahaan digital yang masuk dalam PMSE.
Baca Juga: Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN, ini penjelasan Dirjen Pajak Kemenkeu
Pada tahun lalu, tepatnya Juni 2020, terdapat enam perusahaan digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN untuk pertama kalinya. Kemdian, pada Agustus 2020 bertambah 10, Septermber tambah 12, Oktober ada 8, November sebanyak 10, Desember 2020 ada 6 pemungut PPN.
Selanjutnya, di tahun ini, pada Januari penambahan dua perusahaan digital, Maret tambah 4, April tambah 8, Mei tambah 8, dan Juni ini ada penambahan dua perusahaan digital.
Adapun, Sri Mulyani menyebut, melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga kini pemerintah telah menunjuk 75 PMSE sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN. Dari total tersebut, lima belas perusahaan digital lainnya, bakal mulai bandrol PPN pada Juli dan Agustus 2021.
“Dengan era digital yang makin menjadi suatu platform dalam kita berinteraksi maka kita perlu melakukan kesetaraan pemungutan PPN antara produk digital dalam negeri dan luar negeri,” kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/6).
Setoran PPN dari pelanggan perusahaan digital asing mencapai Rp 2,25 triliun - Kontan
Read More
No comments:
Post a Comment