Anggota Fraksi PAN di DPR RI Guspardi Gaus enggan menjalani karantina sepulang dari Kirgistan. Padahal ada aturan yang mewajibkan dia karantina.
"Aturan dalam SE Kasatgas soal pelaku perjalanan internasional memang begitu. Ada kewajiban melakukan karantina dan dua kali tes PCR," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Hery Trianto, Kamis (1/7/2021).
Surat edaran yang dimaksud adalah SE Kasatgas Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan itu mengatur warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia dari luar negeri.
Aturan itu ditandatangani Doni Monardo, saat masih menjabat Ketua Satgas Penanganan COVID-19, pada Februari 2021. Pada bagian F. Protokol, poin 3, WNI dan WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan.
Pada poin 3 bagian C, dituliskan bahwa bagi WNI yang datang dari luar negeri harus menjalani karantina selama 5x24 jam.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5x24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi WNI yaitu pekerja migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa; atau pegawai pemerintahan yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri di Wisma Pademangan sesuai dengan Surat Keputusan ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021 dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Kemudian, setelah 5x24 jam dikarantina, orang tersebut akan dites ulang RT-PCR. Hasil tes itu menentukan tindakan selanjutnya. Aturan itu, tertuang dalam Bagian F. Protokol poin 3 huruf G, H, dan I.
g. Setelah dilakukan karantina 5x24 jam terhitung sejak tanggal kedatangan, bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.
h. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
j. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf g, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Dalam aturan itu, tidak dijelaskan secara rinci soal sanksi bagi pelanggar. Namun disebutkan penegakan aturan dan hukum dilakukan oleh instansi berwenang. Hal itu tertuang dalam bagian G. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi pada poin 5.
5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak juga video 'Baru Pulang dari Kyrgyzstan, Anggota DPR Ini Menolak Dikarantina!':
Anggota DPR dan Semua Orang dari LN Wajib Karantina, Ini Aturannya! - detikNews
Read More
No comments:
Post a Comment