Kementerian Keuangan mengungkap terjadi kontraksi tax ratio sebesar 2 persen secara rata-rata pada 2019 jika dibandingkan dengan 2015 silam. Kontraksi tax ratio ini akibat menurunnya sumber penerimaan negara. Namun, tax ratio Indonesia diklaim lebih baik dari China.
"Secara umum menunjukkan dibanding 2015, 2019 terjadi penurunan tax rasio sebesar 2 persen dan ini kami lihat sedikit lebih baik dari China," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal pada webinar bertajuk PSBB: PEN Manfaat Pajak Untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Selasa (6/7).
Yon memprediksikan kontraksi tax ratio masih akan berlanjut dan menekan pendapatan bisnis sekaligus penerimaan pajak negara karena pandemi corona. Di sisi pengeluaran, belanja negara terus membengkak akibat pembiayaan pandemi lewat anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun ini dianggarkan sebesar Rp699,43 triliun.
Rinciannya, pos kesehatan sebesar Rp185,98 triliun, pos perlindungan sosial sebesar Rp149,08 triliun, pos dukungan UMKM dan Korporasi Rp178,47 triliun, insentif usaha sebesar Rp62,83 triliun, dan program prioritas sebesar Rp123,08 triliun.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu juga mengungkapkan hal serupa bahwa rasio perpajakan mengalami tren menurun sejak 2016.
"Tax ratio dalam lima tahun terus menurun, ini yang membuat kami harus berpikir keras mengenai bagaimana membuat perpajakan kita itu semakin sesuai dengan struktur perekonomian, karena kita tahu ekonomi tumbuh dan pertumbuhan sektoral beda-beda," ujarnya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Kamis (10/6).
Data Kemenkeu mengungkapkan tax ratio tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen di 2017. Kemudian, tax ratio naik tipis ke 10,24 persen pada 2018.
Sayangnya, pada 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. Kejatuhan tax ratio tahun lalu tidak lepas dari dampak pandemi covid-19 pada hampir seluruh sektor perekonomian serta peningkatan pemberian stimulus perpajakan.
Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 8,37 persen sampai dengan 8,42 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat dari target tax ratio pada tahun ini sebesar 8,18 persen dari PDB.
Apabila mengeluarkan komponen bea dan cukai, maka rasio pajak saja cenderung stagnan alias mandek dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 8,91 persen dari PDB dan 8,47 persen pada 2017.
Selanjutnya, rasio pajak masih bertengger di level 8,85 persen dari PDB pada 2018, lalu sedikit turun menjadi 8,42 persen di 2019. Tahun lalu, rasio pajak tergerus menjadi 7,7 persen dari PDB.
(wel/age)Kemenkeu: Rasio Pajak Turun Tapi Lebih Baik dari China - CNN Indonesia
Read More
No comments:
Post a Comment