REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah telah mengubah alokasi anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN), salah satunya mengalokasikan dana APBN untuk bantuan sosial (bansos). Hal ini merespon munculnya varian Delta Covid-19 yang menahan laju pemulihan ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini dibutuhkan tambahan dana, sehingga perlu dilakukan penyisiran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). “Dengan kebutuhan yang dinamis, APBN dilakukan refocusing. Kita akan membutuhkan Rp 26,2 triliun dari kementerian/lembaga (K/L),” ujarnya saat webinar prospek ekonomi Indonesia pasca stimulus, relaksasi, dan vaksinasi secara virtual, Rabu (7/7).
Berdasarkan pemaparannya, per 4 Juli total pagu belanja K/L sebesar Rp 1.087,4 triliun dengan realisasi R p458,1 triliun. Hal itu berarti yang belum terserap Rp 629,4 triliun. “Dengan realokasi pemerintah memastikan tidak akan mengganggu kinerja K/L,” ucapnya.
Ada beberapa kriteria belanja K/L yang anggarannya refocusing. Pertama, belanja yang bersumber dari rupiah murni, belanja barang dan modal, serta diutamakan belanja non operasional.
Kedua, yang berpotensi di-refocusing seperti belanja honorarium, perjalanan dinas, dan bantuan yang bukan arahan presiden. Selanjutnya, belanja semester dua 2021 yang belum terserap di luar kebutuhan anggaran seperti belanja pegawai, operasional, dan penanganan bencana.
Terakhir memperhatikan pemenuhan alokasi belanja yang bersifat mandat. Adapun dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM darurat tersebut berupa diskon listrik, bantuan rekening minimum atau biaya beban, bantuan produktif ultra mikro, program kartu harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai desa, program pra kerja, insentif usaha, dan bantuan sosial (bansos) tunai. “Bansos akan dipercepat dan dimajukan pada bulan Juli untuk pembayaran Juli, Agustus, dan September,” ungkapnya.
Di samping itu, Sri Mulyani menyebut pemerintah telah merevisi anggaran PEN untuk menunjang program vaksinasi. Adanya varian baru ini membuat pemerintah berupaya menggenjot program vaksinasi. Menurutnya, ada keterhubungan erat antara vaksinasi, kasus Covid-19, pembatasan mobilitas dan pemulihan ekonomi.
“Vaksinasi harus meluas dan sukses. Sebab dengan vaksin kita bisa kurangi trade off antara Covid-19 dengan mobilitas dan pemulihan ekonomi. Jika vaksinnya rendah maka setiap kali kita ngegas, perekonomian naik maka terjadi kenaikan Covid-19,” ucapnya.
Sedangkan jika vaksin meluas maka menurut Sri Mulyani, mobilitas masih bisa berjalan sementara risiko Covid-19 bisa tetap terjaga. Pada program vaksinasi ini, pemerintah telah menargetkan bisa melakukan vaksinasi satu juta orang per hari pada Juli dan sebanyak dua juta orang per hari pada Agustus. “Adanya target inilah, alokasi dana PEN kembali di redesign, dari posisi terakhir PEN, kini telah melakukan beberapa perubahan,” ucapnya.
Sri Mulyani merinci anggaran kesehatan yang awalnya Rp 170 triliun kini naik menjadi Rp 193 triliun. Hal yang sama juga anggaran perlindungan sosial juga naik menjadi Rp 153 triliun dari semula Rp 148 triliun. “Untuk itu kami terus lakukan redesigning untuk PEN kita. Komposisi PEN akan bergerak,” ucapnya.
Sri Mulyani mengakui salah satu tantangan dalam program PEN 2021 yakni pemberian jaminan terhadap kredit modal kerja akan sangat menantang. "Karena ini antara supply-nya, bank dan demand-nya yaitu korporasi akan sangat bergantung pada confidence mereka," ucapnya.
Jika ekonomi membaik, korporasi dan UMKM akan percaya diri untuk mulai meminjam lagi. Pada saat itu, pemerintah bisa memberikan jaminan. "Sehingga baik bank dan korporasi memiliki confidence untuk memulai usahanya kembali," katanya.
Dari data Kementerian Keuangan, penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM sebesar Rp16,37 triliun dan korporasi sebesar Rp 792,6 miliar. Adapun jaminan kredit modal kerja ini dimuat dalam dukungan UMKM dan korporasi dalam program PEN dengan pagu sebesar Rp 171,77 triliun. Tercatat realisasi program ini sepanjang semester satu 2021 sebesar Rp 51,27 triliun.
PPKM Darurat, Butuh Rp 26,2 Triliun dari K/L - Republika Online
Read More
No comments:
Post a Comment