Rechercher dans ce blog

Friday, July 2, 2021

Tata Cara Menghilangkan Najis dari Anjing - detikNews

Jakarta -

Najis anjing termasuk najis mughaladhah. Orang yang terkena najis ini wajib mensucikannya dulu sebelum beribadah.

Dalam pandangan syara', najis adalah nama bagi benda yang kotor. Najis (an-najaasah) adalah lawan kata dari ath-thahaarah.

Najis terbagi menjadi 3 jenis, yaitu najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughaladhah. Dalam buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim Sehari-hari karya Muhammad Habibillah, najis mukhaffafah adalah tingkatan najis yang paling ringan.

Adapun, yang termasuk di dalamnya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun yang hanya meminum air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air mutlak pada bagian yang terkena najis.

Sedangkan, najis mutawassithah memiliki tingkatan sedang. Adapun, yang termasuk kelompok ini adalah kotoran manusia dan hewan, nanah, darah, bangkai, dan lain-lain. Cara menghilangkannya cukup dengan menyiram dengan air mutlak pada bagian yang terkena najis hingga hilang rasa, bau, dan warnanya.

Najis dengan tingkatan paling berat adalah najis mughaladhah. Menurut kesepakatan ulama, yang tergolong najis jenis ini adalah najis yang bersumber dari anjing dan babi. Seperti air liurnya. Untuk menyucikannya dengan menghilangkan wujud dari najis tersebut. Bagaimana caranya?

Berdasarkan hadits riwayat Muslim, untuk menghilangkan najis dari anjing adalah dengan menggunakan debu dan air mutlak yang disiramkan sebanyak 7 kali. Untuk debu digunakan pada cucian pertama atau terakhir saja.

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR. Muslim).

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda: "Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri oleh debu." (HR. Muslim).

Dijelaskan dalam kitab fiqih Kifayatul Akhyar dan al Muhadzdzab sebagaimana diterangkan oleh M.Syukron Maksum dalam bukunya Batalkah Jika Melihat Sarung Imam yang Bolong, cara menghilangkan najis ini dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dicampur dengan debu atau tanah.

Lantas, bolehkah mengganti debu atau tanah dengan benda lain seperti sabun?

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait mengganti debu atau tanah dengan sabun. Pertama, sabun tersebut bisa menggantikan posisi debu atau tanah (bisa dibuat campuran) sebagaimana batu dalam istinja bisa diganti dengan benda yang sepadan.

Kedua, sabun tersebut tidak bisa menggantikan posisi debu sebagaimana tidak bisanya mengganti debu atau tanah dengan benda lain dalam tayamum.

Ketiga, apabila masih ada debu atau tanah, maka yang lain tidak bisa menggantikan posisinya. Sedangkan, apabila tidak ada debu atau tanah maka sabun bisa digunakan untuk menghilangkan najis anjing.

Lihat juga Video: Intip Shelter Anjing Milik Wanita Bercadar yang Sempat Digeruduk Warga

[Gambas:Video 20detik]

(nwy/nwy)

Adblock test (Why?)


Tata Cara Menghilangkan Najis dari Anjing - detikNews
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...