Rechercher dans ce blog

Thursday, August 12, 2021

3 Juli-12 Agustus, 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi mencatat, ada sekitar 25.932 warga negara asing (WNA) yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romy Yudianto berujar, warga negara asing yang paling banyak keluar dari Indonesia merupakan WN Jepang, yakni sebanyak 4.373 orang.

Kemudian, disusul oleh WN Tiongkok 3.367 orang, WN Korea Selatan 1.904 orang, WN Amerika Serikat 1.833 orang, dan WN Rusia 980 orang.

Selain mencatat WNA yang keluar dari Indonesia, Imigrasi juga mencatat orang asing yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta Boleh Pakai Tes Antigen asal Telah Divaksin Dosis 2

Adapun sebanyak 11.349 WNA memasuki Indonesia sejak 3 Juli-12 Agustus 2021.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Data sistem perlintasan Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, pada 3 Juli-12 Agustus 2021, telah mencatat sejumlah 11.349 orang asing masuk wilayah Indonesia," papar Romy melalui keterangannya, Kamis (12/8/2021).

Dia menyebut, sejak 3 Juli-12 Agustus 2021, pihaknya menolak kedatangan sekitar 87 WNA di Bandara Soekarno-Hatta.

Kata Romy, alasan penolakan kedatangan para WNA itu bervariasi, mulai karena alasan keimigrasian, pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021, hingga penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: 2.024 WNA Masuk Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta sejak Agustus, 303 di Antaranya dari China

"Penolakan atas rekomendasi KKP itu karena para WNA tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021," urai dia.

Sebagai informasi, peraturan yang mengizinkan WNA memasuki Indonesia tercantum dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 2 Permenkumham  Nomor 27 tersebut, pembatasan masuk WNA dikecualikan terhadap:

  1. Orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas
  2. Orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas
  3. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap
  4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan
  5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya

Adblock test (Why?)


3 Juli-12 Agustus, 25.932 WNA Keluar dari Indonesia Lewat Bandara Soekarno-Hatta - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com
Read More

No comments:

Post a Comment

Korsel Targetkan 300 Ribu Wisatawan dari Indonesia pada 2022 - Republika Online

Kunjungan wisatawan Indonesia ke Korea Selatan anjlok pada 2020 dan 2021. REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Korea Selatan (Korsel) menargetkan kun...